PS. SENIN (CNK) – Seminar Nasional dan Rakernas IPHI telah merumuskan rekomendasi yang perlu dilakukan, yaitu literasi fikih haji yang responsif terhadap realitas jemaah haji Indonesia. Diantara yang terpenting ialah pelaksanaan Dam Haji Tamattu’ yang direalisasikan di Indonesia karena dalam kondisi darurat afar dapat menjadikan opsi pilihan mengatasi masalah pangan. Karena itu diperlukan keterlibatan aktif MUI, BPKH, Kementerian Agama dan Ormas Islam untuk merumuskan fatwa dan kebijakan yang praktis dalam pelaksanaan Dam Haji Tamattu’ untuk direalisasikan di tanah air sendiri yang sedang dalam kondisi darurat gizi yang melanda 23 juta anak-anak dalam kondisi stunting yang gawat.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) adalah organisasi yang menghimpun para alumni haji dari seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota, sekaligus upaya meningkatkan kualitas keislaman pasca ibadah haji, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan.
Tujuan dan Fungsi IPHI ingin mempererat ikatan silaturahmi sesama anggota dengan mewadahi dalam
IPHI untuk menjaga hubungan yang baik dan mempererat persaudaraan setelah kembali dari tanah suci.
Demikian keinginan untuk meningkatkan kualitas keislaman dengan membina dan meningkatkan pemahaman serta pengamalan ajaran Islam di kalangan anggotanya.
IPHI juga berperan aktif dalam untuk pembangunan dengan mendorong para anggotanya untuk berkontribusi positif dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, baik melalui kegiatan sosial maupun keagamaan. Karena itu, struktu organisasi IPHI dibuat berjenjang dari pusat hingga daerah, meliputi:
Pengurus Pusat (PP-IPHI) untuk
Pengurus Wilayah (PW-IPHI) di tingkat provinsi untuk
Pengurus Daerah (PD-IPHI) di tingkat kabupaten/kota
Pengurus Cabang (PC-IPHI) di tingkat kecamatan, hingga
Pengurus Ranting (PR-IPHI) di tingkat kelurahan/desa serta
Perwakilan Luar Negeri.
Peran IPHI dalam masyarakat melakukan pembinaan dan pemberdayaan para haji agar tetap dapat menjadi teladan dan pilar dalam upaya meningkatkan kualitas umat dan bangsa. Maka itu IPHI aktif juga dalam kegiatan sosial seperti bakti sosial, penyuluhan keagamaan, dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa contoh kegiatan yang telah dilakukan IPHI antara lain acara halal bihalal dan Silaturahmi, Pengajian dan Pembinaan Keagamaan, Bakti Sosial dan memberi bantuan kemanusiaan. Dalam program pemberdayaan masyarakat, IPHI melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama dalam pembinaan haji. Sehingga dengan berbagai aktivitas dan kegiatan itu, IPHI diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga kemabruran haji, mempererat tali silaturahmi, serta memberikan kontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
IPHI didirikan saat Muktamar pada 22-24 Sya’ban 1410 Hijriah bertepatan pada tanggal 20-22 Maret 1990 Masehi yang diprakarsai oleh Organisasi Persaudaraan Haji Indonesia yang bersifat independen, berakidah Islam dan berazas Pancasila.
Yang menarik, IPHI memiliki peran strategis karena berfungsi juga sebagai wadah transportasi spiritual menjadi aksi nyata dalam masyarakat, untuk memposisikan para jemaah gaji Indonesia sebagai teladan sosial dan teladan spiritual.
Kuota haji Indonesia yang terus meningkat dan terpenuhi seluruhnya — hingga menambah jumlah antrean panjang menunggu giliran — tercatat pada tahun 1446 H/ 2025 Masehi total mencapai 221.000 jamaah.
Dam Haji Tamattu’ sebagai denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan haji tamattu’, jika pun tidak mampun menyembelih hewan dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari dengan rincian 3 hari di tanah suci dan 7 hari bisa dilakukan setelah berada di kampung halaman. Dasarnya Dam Haji Tamattu’ terserah dalam Al Baqarah ayat 196. “Barang siapa yang ingin mengerjakan murah sebelum haji (di dalam bulan gaji), maka dia (wajib) menyembelih hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat. Tetapi, jika dia tidak menemukan (hewan hadyu atau tidak mampu), maka dia harus berpuasa yoga hari dalam mas haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna” (Al Baqarah : 196).
Begitulah ibadah haji, tidak sekedar ritual, tetapi mengandung dimensi spiritual, sosial dan pengorbanan yang menuntut keikhlasan dan kejujuran. Intinya, haji tamattu’ artinya melakukan umrah atau bersantai-santai terlebih dahulu sebelum di bulan haji, sebelum menggunakan pakaian ihram untuk melakukan ibadah haji. Karena itu haji tamattu’ hanya dilakukan oleh jemaah dari luar Mekkah, bukan mereka yang tinggal di dekat Mekkah.
Pelaksanaan ibadah haji itu sendiri dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama yang disebut haji qiran, haji tamattu’ dan haji infrad. Haji qiran dilakukan dengan menyatukan niat hajindan murah secara bersamaan. Sedangkan gaji tamattu’ dilakukan dengan mengerjakan ibadah murah, kemudian ibadah haji. Sedangkan haji ifrad dilakukan dengan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melakukan umrah. Meski berbeda cara mengerjakannya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.
Dalam hadist dan hukum Dam Haji Tamattu’ disebutkan bahwa jamaah berihram untuk umrah terlebih dahulu di Miqat. Sesampai di Mekkah, jamaah melakukan tawaf dan seterusnya. Jadi Dam Haji Tamattu’ adalah wajib sifatnya karena telah mendapat kemudahan dalam bentuk menyembelih hewan (kambing, unta atau sapi atau kerbau ketika sampai di kampung halaman, Indonesia) meski pelaksanaan penyembelihan hewan sudah dilakukan ketika berada di tanah suci.
Masalahnya sekarang bagi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang dibesut oleh Erman Suparno, Ketua Umum, Bambang Irianto, Sekretaris Jendral, bersama Ketua Dewan Pembina IPHI, Achmad Ghufron menjadikan Dam Haji Tamattu’ sebagai topik bahasan utama dalam acara Rakernas IPHI ke-2 di Ballroom Lumire, Convention Center, Jakarta, pada 29 Juli 2025 dengan menghadirkan seluruh pengurus IPHI Daerah termasuk dari Papua.
Sebagai langkah awal, IPHI mengusulkan dialog nasional dan internasional yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta akademisi dan pakar fikih nasional dan dunia Islam untuk membahas kemungkinan pelaksanaan dam di dalam negeri.
Dengan demikian, Rakernas IPHI ke-2 menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya taat syariah, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas. Atas dasar itulah hasil seminar IPHI dalam acara Rakernas ke-2 ini akan ditindaklanjuti bersama forum yang kompeten dan memiliki otoritas terkait dengan masalah Dam Haji Tamattu’ agar dapat di realisasikan di Indonesia.
Pendekatan yang lebih bersifat maqashid syariah ini — memahami hukum Islam berdasarkan tujuan dan hikmah dibaliknya — bukan hanya dalam bentuk literal. Seperti dalam konteks bid’ah, esensi terpenting yang dapat dipahami bahwa tidak semua yang baru itu adalah sesat, selama tujuannya maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Artinya, gagasan dari pemanfaatan daging hewan sembelihan itu yang sangat berlimpah di Mekkah, mengapa tidak dapat diragukan saja untuk Indonesia guna ikut mengatasi masalah 21 juta anak-anak yang stunting dan sangat kekurangan giginya. Demikian juga untuk memanfaatkan daging hewan sembelihan itu ke negara lain agar manfaatnya dapat lebih meluas sekaligus untuk memperkuat dakwah dan memperkuat jalinan Persaudaraan sesama bangsa di negara lain, patut dipertimbangkan dalam konteks kemaslahatannya. Tentu saja dalam distribusi logistik dan potensi mubazir bisa dikaji lebih jauh dengan tetap menjaga substansi ibadah dalam membuka ruang ijtihat yang perlu dipikirkan bersama.
Jacob Ereste, 31 Juli 2025
![]()







































