TEBING TINGGI, (CNK) – SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan setelah diduga terdapat indikasi mark up dan fiktif laporan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2024-2025. Total dana yang terlibat dalam kasus yang sedang diteliti ini mencapai Rp1.757.800.000.
Kasus ini muncul setelah adanya pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Intern (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, serta koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumatera Selatan. Indikasi penyimpangan ditemukan pada beberapa item pengeluaran utama, antara lain:
– Pembelian alat dan bahan pendidikan dengan nilai sekitar Rp425 juta yang diduga memiliki mark up hingga 40% dari harga pasar yang sebenarnya
– Pengeluaran untuk perbaikan gedung dan sarana prasarana senilai Rp680 juta yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan
– Pembelian buku pelajaran dan modul pembelajaran senilai Rp352,8 juta yang diduga tidak terdistribusikan secara merata atau bahkan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan
– Kegiatan pendukung pendidikan senilai Rp300 juta yang tidak memiliki bukti dokumentasi yang jelas.
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan proses verifikasi lebih lanjut dengan cara mencocokkan data laporan dengan bukti fisik, melakukan wawancara dengan pihak terkait termasuk kepala sekolah, bendahara sekolah, dan beberapa pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, serta mengecek catatan keuangan secara rinci.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Penggunaan Dana BOS harus benar-benar bermanfaat bagi siswa dan proses pendidikan. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penggunaan Dana BOS seharusnya difokuskan untuk mendukung kelancaran operasional pendidikan, mulai dari pembelian buku pelajaran, perbaikan fasilitas, hingga kebutuhan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.
Apabila indikasi penyimpangan terbukti benar, akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik, termasuk mungkin proses hukum bagi pihak yang terbukti bersalah. (Darwis)
![]()







































