TANGGAMUS, (CNK) – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat seorang awak media dari Patroli 86 menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (8/3/2026).
Peristiwa bermula ketika wartawan tersebut mendampingi Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, yang datang ke Polsek Pulau Panggung untuk melaporkan dugaan kasus anak dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa seizin keluarga.
Namun saat berada di lokasi, situasi disebut memanas ketika seorang oknum aparat kepolisian yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanggamus berinisial AKP K.Y.A. diduga berbicara dengan nada tinggi kepada wartawan tersebut. Dalam percakapan itu, oknum tersebut juga mempertanyakan identitas wartawan dan status keanggotaannya di Dewan Pers.
Peristiwa tersebut menuai reaksi keras dari Pimpinan Redaksi Patroli 86, Panji, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Ini jelas melanggar kebebasan pers. Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Kami juga sangat prihatin karena laporan terkait dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari justru tidak ditangani secara memuaskan, sementara awak media yang mendampingi malah mendapat tekanan,” ujar Panji.
Panji juga meminta perhatian serius dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Donny Andretti, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Jika benar terjadi intimidasi terhadap wartawan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak wartawan kami,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan yang mengalami peristiwa tersebut mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap adanya perlindungan yang lebih maksimal bagi insan pers di lapangan.
Pihak Patroli 86 juga berencana melakukan klarifikasi resmi kepada Polres Tanggamus untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan dari sumber internal kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap peristiwa tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah sesuai prosedur akan diambil.
Saat ini proses penanganan kasus masih berlangsung dan masyarakat menantikan kejelasan serta transparansi dari pihak terkait terkait insiden yang menyangkut kebebasan pers tersebut.
(R01-WIS)
![]()







































