BIREUEN, (CNK) – Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik oknum pengusaha berinisial “Toke Li” di Kedeu Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, menuai kecaman keras dari masyarakat. Selain diduga belum sepenuhnya transparan soal perizinan, operasional usaha tersebut juga disebut-sebut menggunakan BBM subsidi untuk alat berat dan armada angkutan. Sabtu (28/2/2026)
Masyarakat menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu merupakan pelanggaran serius dan bentuk penyalahgunaan hak masyarakat kecil. BBM subsidi diperuntukkan bagi rakyat yang membutuhkan, bukan untuk kegiatan pertambangan komersial.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau terbukti gunakan BBM subsidi, itu jelas pelanggaran,” tegas seorang tokoh masyarakat Kecamatan Juli yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas angkutan tanah timbun juga dilaporkan menyebabkan jalan kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan. Warga meminta adanya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, kegiatan pertambangan galian C juga wajib mematuhi aturan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Warga di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, mendesak aparat penegak hukum, dinas energi dan sumber daya mineral, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Negara jangan kalah dengan oknum. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar wacana,” tambah warga lainnya.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang. (HS_WIS)
![]()







































