OKI, (CNK) — Guna meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan, Rabu malam (11/3/2026).
Kegiatan razia tersebut melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kodim 0402 OKI–OI, dan Polres Ogan Komering Ilir, serta diikuti jajaran petugas Lapas Kayuagung.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Muhammad Yusuf Pamungkas, didampingi Kasubsi Keamanan, Komandan Jaga Regu Pengamanan, serta jajaran anggota dan staf pengamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang yang diamankan di antaranya tali plastik, korek api, alat cukur kumis, parfum, ikat pinggang, hanger, sikat gigi, serta beberapa barang lainnya seperti kaleng, kaca, sendok, kabel, dan satu unit handphone.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan oleh petugas untuk didata dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran. Keamanan dan ketertiban di lapas merupakan prioritas utama demi terciptanya pembinaan yang optimal bagi warga binaan,” tegasnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Kayuagung dalam mendukung program pemerintah, termasuk 8 Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 perintah dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Razia gabungan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.
(R01-WIS)
![]()







































