JAKARTA, (CNK) – Pemerintah Republik Indonesia mengecam serangan yang dilakukan Israel di wilayah selatan Lebanon. Serangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional serta bertentangan dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 1701 Tahun 2006.
Melalui pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (15/3/26), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyerukan seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon, menghentikan serangan yang membahayakan warga sipil serta infrastruktur, dan kembali menempuh jalur dialog serta diplomasi guna mencegah eskalasi konflik.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan di sejumlah wilayah Lebanon, termasuk ibu kota Beirut dan sepanjang garis demarkasi Blue Line di Lebanon Selatan. Ketegangan ini turut diperparah oleh serangan terhadap pos pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka-luka.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum internasional untuk menjamin keselamatan dan keamanan personel serta aset milik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia juga terus memantau secara cermat perkembangan situasi di lapangan, termasuk potensi dampaknya terhadap Kontingen Garuda yang tengah menjalankan mandat sebagai pasukan pemelihara perdamaian di bawah naungan PBB di Lebanon Selatan.
Dalam pernyataannya, pemerintah menyampaikan apresiasi atas integritas, profesionalisme, dan dedikasi Kontingen Garuda bersama UNIFIL dalam menjaga stabilitas serta perdamaian di kawasan tersebut.
(R01-WIS)
![]()







































