PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah (APR), terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur. Dugaan korupsi ini meliputi pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, serta pembuatan saluran drainase, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 826.100.000.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Selain Apriansyah, Kejati Sumsel juga menahan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Sumatera Selatan, Arie Martharedo (AMR), serta Wakil Direktur CV. HK, Wisnu Andrio Fatra (WAF), yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Modus operandi mereka melibatkan suap dalam bentuk commitment fee dari empat proyek yang dianggarkan oleh Pemprov Sumsel sebesar Rp 3 miliar.
“Sumber dana berasal dari anggaran khusus yang diberikan kepada Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025).
Rincian Penahanan
Apriansyah (APR) dan Wisnu Andrio Fatra (WAF) langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025.
Arie Martharedo (AMR) ditangkap di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Pekerjaan proyek tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak akibat adanya perbuatan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Para tersangka juga mengatur pemenang lelang proyek, yang dalam hal ini dimenangkan oleh CV. HK,” ungkap Umaryadi.
Pasal yang Dikenakan
1. Apriansyah dan Arie Martharedo dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
2. Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 13.
Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
[Nov/Wis]