MEDAN, (CNK) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero). Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Senin (23/02/2026)
Proses penyerahan pengembalian kerugian negara dilakukan pada Senin (23/2/2026) di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Medan. Nilai pengembalian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Diketahui, proyek pekerjaan konstruksi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian dihitung oleh ahli dan selanjutnya dikembalikan oleh pihak penyedia jasa.
Dua Tersangka Telah Ditahan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni:
Enda Simakasura Ketaren, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.
Edwyn Tresnanugraha, ST, selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Keduanya dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam proses penyidikan juga diketahui bahwa Puji Nur Utomo, selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.
Dana Dititipkan di Rekening Pemerintah
Setelah diterima oleh penyidik, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.
Dengan adanya pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 dinyatakan telah dikembalikan seluruhnya kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian negara dinilai sebagai langkah nyata dalam memulihkan keuangan negara sekaligus menegakkan supremasi hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Rahma)
![]()







































