EMPAT LAWANG, (CNK) – Kepala Sekolah SD Negeri 3 Pasmah Air Keruh, Desa Keban Jati, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pemblokiran tersebut terjadi setelah awak media berupaya meminta klarifikasi mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak sekolah diduga memotong dana PIP sebesar Rp100.000 per siswa dengan alasan ongkos pengurusan. Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli buku LKS seharga Rp95.000 per siswa dengan jumlah buku yang diterima sebanyak tujuh lembar.
“Dana PIP dipotong Rp100.000 per siswa, katanya untuk ongkos. Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli LKS,” ungkap narasumber kepada wartawan.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa atau orang tua/wali dan digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan pribadi.
Segala bentuk pemotongan, pengelolaan sepihak, maupun pungutan atas dana tersebut dilarang keras.
Dalam aturan yang berlaku, penyelewengan dana PIP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar oleh pejabat atau penyelenggara negara.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika terbukti melakukan pemaksaan pembayaran atau pemotongan terhadap hak siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 3 Pasmah Air Keruh belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh agar dugaan praktik pungli tersebut dapat diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan. (R01-WIS)
![]()







































