CILACAP, (CNK) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Syamsul terlihat menunduk dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.03 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 148 yang menutupi kemeja putih yang dipakainya. Di lengan kirinya tampak membawa sebuah map berwarna ungu.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Syamsul tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.
Perintah Pengumpulan Dana THR
Kasus ini bermula dari dugaan perintah Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi kebutuhan THR pribadi serta pihak eksternal tertentu.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, di antaranya Asisten II Sumbowo dan Asisten III Budi Santoso.
Dalam prosesnya, dana yang telah terkumpul dilaporkan mencapai Rp610 juta dari target sekitar Rp750 juta. Uang tersebut berasal dari setoran 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setoran itu kemudian diserahkan melalui Asisten I Ferry Adhi Dharma kepada Sekda Sadmoko.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihak eksternal yang dimaksud dalam pengumpulan dana tersebut antara lain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Kami menemukan adanya praktik pengumpulan dana dari perangkat daerah yang diduga berkaitan dengan kebutuhan THR bagi pihak tertentu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.
(R01-WIS)
![]()







































