PONTIANAK, KALBAR – Dari hasil pertemuan dengan Kabid Lingkungan Hidup LH Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang di dampingi kasi penindakan Dinas LH pada hari Selasa 13 Agustus 2024 Wib,” Bahwa sudah jelas pemilik usaha home industri rumahan di Gang Kurnia Pontianak Utara tidak mengantongi ijin B3 Atau ijin limbah tegas Kabid LH kepada awak media
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Kedatangan rombongan untuk melakukan audensi di kantor Dinas LH kota Pontianak di sambut langsung oleh Kabid LH Ibu Lita Arsita,.ST dan Kasi penindakan diruang aula rapat.
Kedatangan tim Investigasi awak media ingin menindak lanjuti hasil temuan pencemaran lingkungan oleh salah satu tempat usaha pembuatan tahu yang mana sudah diterbitkan beberapa media online pada tanggal 23 Juli 2024 dengan judul (BAU TAK SEDAP LIMBAH CAIR DIDUGA BERASAL DARI PELAKU USAHA TAHU DI GANG KURNIA, MEMBUAT MASYARAKAT RESAH) setelah itu tim awak media hari berikutnya melaporkan langsung kepada dinas lingkungan hidup kota Pontianak,” pihak dinas LH setelah mendapat laporan dari awak media tim teknis penindakan dari LH kota Pontianak baru mengetahui adanya pabrik pengolahan tahu yang mana limbah nya mencemari lingkungan pemukiman masyarakat dan tidak mengantongi ijin limbah B3 atau ipal terang Kabid LH Kota Pontianak Ibu Lita Arsita.,S.T diruang pertemuan
Masih terang ibu Lita Arsita.,S.T, pihak dinas LH sudah mengambil sempel limbah yang mencemarkan lingkungan tersebut serta sudah menyurati pihak pengusaha tahu tersebut agar segera membuat ijin limbah B3 dan segera memperlengkap segala perijinan dan memperhatikan lingkungan setempat. Apa bila pihak pengusaha tersebut tidak menggubris mask tim penindakan akan turun langsung menyegel tempat usah tersebut cetus,Kabid Lita Arsita.,S.T.
Dari hasil keterangan Kabid LH Kota kita menganalisa jelas ada kelalaian baik di sengaja maupun dari pengawas LH Kota Pontianak, dan patut di duga adanya pembiaran sebab semua stek holder yang ada dalam dinas LH maupun pemerintahan kota pontianak lemah pelayanan.
Analisa dari tim DPP/DPD AWII Provinsi Kalbar yang hadir dalam audensi diruang dinas LH menyimpulkan kalau dinas LH secara tidak langsung melakukan pembiaran dan sudah melanggar tupoksi mereka dalam menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan UU dan peraturan Menteri lingkungan hidup.
Sangat disayangkan jika terus menerus adanya pembiaran seperti ini maka akan menimbulkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat dan lingkungan.
Disini juga dilihat jelas kalau ada di sinyalir permainan perijinan dari oknum dinas perdagangan kota Pontianak sebab sangat lucu sekali dinas LH mengatakan kalau baru tau adanya pencemaran lingkungan dari pabrik tahu tersebut dan jelas tidak memiliki ijin terang dari Kabid LH sendiri.
Tim monitoring dan pengkajian DPP AWII mensinyalir kalau ijin ijin yang dimiliki oleh pemilik home industri pembuatan tahu tersebut diduga.juga tidak jelas, ”kalau ijin nya ngak jelas pastinya ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan pajak, tidak menutup kemungkinan pemilik pabrik tahu tersebut juga diduga pelaku penunggak pajak pendapatan daerah dan negara,!!
Perlu di ketahui kalau pabrik tahu tersebut mampu produksi sehari 150 kg banyaknya kurang lebih dari pengakuan pemilik dan pekerja serta warga masyarakat yang ada di situ waktu peristiwa terjadi pencemaran tim Investigasi langsung turun mempertanyakan, jadi jika dikalikan dalam satu bulan 25 hari kerja bisa kita bayangkan berapa jumlah nya, dan berapa besar pencemaran lingkungan yang di akibatkan dari limbah tersebut, setiap barang yang berbau busuk sudah pasti lama kelamaan akan menimbulkan racun dan penyakit bagi manusia yang berada di lingkungannya terutama anak anak dan lansia.
Kita sangat sayangkan dinas terkait yang ada di kota Pontianak oknum nya kurang jeli dalam pengawasan dan lalai dalam tugas fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat yang mana di gaji melalui uang negara.
Dari hasil temuan ini dan hasil keterangan dinas LH saat audensi tim peneliti DPP AWII akan membuat laporan segera secara resmi kepada ibu Mentri LH dan ditjen yang menangani semua tentang bentuk perijinan dan penindakan sebelum adanya korban dari masyarakat sekitar dari pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh pabrik produksi tahu tersebut.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media masih mencoba mencari data dan informasi lengkap degan pihak terkait seperti dinas perdagangan dan bidang pajak. [JONO:98]
Pewarta: Tim/Sp AWII