SUMATRA UTARA, (CNK) – Warga Kabupaten Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan sebagai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin.
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karena aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” Senin (17/02/26).
Abullah als Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) Kabupaten Serdang Berdagai menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.
Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.
Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. (Rizky)
![]()







































