JAKARTA, (CNK) — Permohonan perubahan nama Provinsi Sumatera Selatan menjadi “Sumatra Selatan” yang diajukan dua warga, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Menurutnya, dalil kerugian hak konstitusional yang disampaikan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan norma undang-undang yang diuji.
Pemohon sebelumnya beralasan bahwa perbedaan penggunaan kata “Sumatera” dan “Sumatra” dalam penamaan provinsi dinilai menghambat tugas mereka sebagai duta bahasa. Mereka juga berpendapat bahwa penamaan wilayah dalam undang-undang seharusnya mengikuti kaidah baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang mencantumkan “Sumatra” sebagai bentuk baku.
Namun MK menilai tidak terdapat bukti bahwa pemohon pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang sebelum mengajukan permohonan pengujian.
Selain itu, alasan yang dikemukakan dinilai tidak memenuhi syarat adanya kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik.
Perkara ini berkaitan dengan pengujian Pasal 1 ayat (1) ketentuan pembentukan Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Dengan putusan tersebut, nama Provinsi Sumatera Selatan tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. (R01-WIS)
![]()







































