JAKARTA, (CNK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Operasi senyap tersebut berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan menyeret sejumlah pejabat daerah serta pihak swasta.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong.
Berikut sejumlah fakta terkait OTT tersebut:
13 Orang Diamankan
KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pihak yang diamankan langsung diperiksa untuk menggali informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026, tim mengamankan 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/26).
Wakil Bupati Ikut Diamankan
Dari 13 orang yang ditangkap, sembilan orang diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendra, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.
Diduga Terkait Suap Proyek
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
KPK Sita Uang Tunai
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita beberapa barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Lima Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Rinciannya, tiga orang dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi.
Dicopot dari Jabatan di PAN
Pasca OTT tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional mengambil langkah tegas dengan mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas partai.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujar Viva Yoga.
Ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
(R01-WIS)
![]()







































