JAKARTA, (CNK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, yang nilainya mencapai sekitar Rp980 juta. Uang tersebut diduga diterima selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dari sejumlah kontraktor pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, penerimaan pertama terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, menerima uang sebesar Rp330 juta dari pihak CV Manggala Utama yang diwakili Edi Manggala.
Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 3,4 persen dari proyek senilai Rp9,8 miliar yang mencakup pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari diduga kembali menerima Rp400 juta dari pihak PT Statika Mitra Sarana melalui perantara seorang ASN berinisial SAG. Uang itu diberikan oleh Irsyad Satria Budiman sebagai bagian dari fee proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Masih pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga diduga menerima Rp250 juta dari pihak CV Alpagker Abadi yang diwakili Youki Yusdiantoro. Uang tersebut diserahkan melalui ASN berinisial REN dan berkaitan dengan proyek penataan bangunan serta lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Asep menjelaskan, uang yang diterima tersebut merupakan pembayaran awal dari komitmen fee proyek yang sebelumnya dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Jumlah 10–15 persen itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya dilakukan secara bertahap mengikuti termin pekerjaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, besaran uang yang diberikan oleh masing-masing kontraktor berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Jadi ada yang baru membayar sebagian dulu, misalnya 2,3 persen, nanti sisanya menyusul,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Para tersangka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
(R01-WIS)
![]()







































