DUMAI, (CNK) – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar Rapat bersama Pemerintah Kota Dumai dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati Lantai II DPRD Kota Dumai, Selasa (24/02/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Dumai tanggal 2 Februari 2026, di mana pembahasan Ranperda tersebut menjadi salah satu agenda Pansus B pada bulan Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T. Turut hadir anggota Pansus B lainnya, yaitu Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Anton, Mawardi, H. Yuhandri, S.P., serta Idris.
Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., menegaskan bahwa pembahasan Ranperda harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan. la menekankan bahwa regulasi yang disusun harus menjadi payung hukum yang jelas bagi keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Kota Dumai.
“Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya ketertiban dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Turut hadir juga perwakilan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai, H. Khairil Adli beserta Staff dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H., beserta staf.
(Linda)
![]()







































