Dabo Singkep, Lingga – Permasalahan angket Mosi tidak percaya masyarakat Desa Marok Tua terhadap Kades Nurdin yang diserahkan Tim perwakilan masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat ke Komisi l DPRD Kabupaten Lingga pada Senin 15 Agustus 20222 mendapat respon positif dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kades Marok Tua dalam waktu dekat.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Karena sekarang kegiatan masih padat sekali, maka insyaallah selambat-lambatnya terhitung dua minggu dari sekarang, kita dari komisi 1 akan panggil Kades Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga guna mendengar secara langsung penjelasan dari Kades tentang pomilik didesa nya, mulai dari regulasi penjualan lahan negara hingga persoalan angket Mosi tidak percaya masyarakat terhadap Kades yang diserahkan oleh tim perwakilan masyarakatnya”, Ucap Rony Kurniawan selaku Ketua Komisi l DPRD Lingga pada Minggu 11 September 2022.
Berdasarkan informasi yang saya terima adanya angket Mosi tidak percaya oleh warga masyarakat desa marok tua terhadap kades ini bermula dari persolan penjualan lahan negara mengatasnamakan masyarakat di pembuatan surat sporadik dengan jumlah luasnya sangat pantastis menurut saya hingga mencapai ratusan hektare, ini informasi yang saya terima dan untuk lebih jelas lagi duduk persoalannya maka nanti kami akan memanggil Kades, Sekdes, BPD, dan perwakilan masyarakat Desa Marok Tua.
“Selain itu, kita juga akan memanggil dari BUMD Kabupaten Lingga untuk secara langsung dan bersama-sama mendengarkan, apakah benar atau tidaknya nantilah jawabannya, sementara informasi yang saya dapat bahwa pembelian lahan negara yang berjumlah ratusan hektare tersebut untuk lahan kegiatan tambak udang oleh pihak Inpestor/pengusaha bekerjasama dengan BUMD Kabupaten Lingga”, ujar Rony Kurniawan.
Lebih lanjut Rony mengatakan “Persoalan yang menyebabkan Mosi tidak percaya terhadap Kades ini memang harus segera diselesaikan. Apalagi ini ada menyangkut hak warga masyarakat terkait janji atas hak masyarakat Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap KK nya yang belum dipenuhi oleh Pemdes dari hasil penjualan lahan negara tersebut. Ini hak masyarakat jadi bagaimanpun Pemdes harus membayarnya, berdasarkan informasi juga ini sesuai dengan hasil musyawarah sepakat sebelumnya yang mereka lakukan”, tegas Rony Kurniawan.
“Selaku perwakilan DPRD Lingga dari Komisi l bidang pemerintahan, terpulang nanti persoalan mengapa sampai terjadi Angket Mosi tidak percaya itu?. Kami juga wajib mengetahui tentang Regulasi dan mikanisme pembuatan surat sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Desa Marok Tua tersebut apakah sesuai aturan atau tidak. Dan apakah benar lahan negara yang dibebaskan ratusan hektare itu oleh pihak Inpestor/Pengusaha kegunaannya pembuatan tambak udang atau hanya mengatasnamakan tambak udang?, semua itu nanti akan kita ketahui pada saat pemanggilan”, Pungkas Rony Kurniawan.
Untuk diketahui bersama, dari informasi yang dikutip dari beberapa sumber termasuk dari warga masyarakat desa marok tua sebelumnya, adapun jumlah lahan negara yang dijual kepada pihak Inpestor/Pengusaha tersebut berjumlah lebih kurang 836 hektare dengan sistim penjualan dibagi beberapa tahapan. Adapun penyebab hingga terjadinya persoalan Mosi tidak percaya terhadap Kades tersebut, disebabkan oleh Pemdes Marok Tua tidak bisa memberi penjelasan terkait pertanyaan masyarakat tentang keberadaan lahan seluas 148 hektare dari jumlah total keseluruhan lahan negara yang dibuat surat sporadik.
“Kita hanya minta penjelasan dari Pemdes, apakah lahan seluas 148 hektare sisa itu sudah dijual apa belum?, jika sudah dijual Kemana uangnya?, dan jika sudah habis terus dibagikan ke-siapa uangnya? sementara kami masyarakat tidak menerima”, mengutip pembicaraan warga masyarakat melalui aplikasi via telpon seluler kepada awak media.
Penulis: Zulkarnaen
(cnk/zln/red).
![]()







































