SUMENEP – Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sumenep (MP3S) resmi mendatangi Komisi III DPRD Sumenep, Senin (23/2/2026).
Kedatangan para aktivis MP3S tersebut untuk melakukan audiensi terkait transparansi pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai masih tertutup.
Kepada para wakil rakyat, MP3S menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung KDMP di sejumlah desa dinilai diselimuti ketidakjelasan, terutama terkait rincian anggaran serta pihak pelaksana proyek.
Soroti Papan Proyek “Kosong”
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MP3S, Ainur Rahman, mendesak pihak legislatif agar mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Menurut Ainur, kehadiran MP3S bertujuan meminta kejelasan mengenai sejumlah hal, antara lain:
Besaran anggaran yang sebenarnya digunakan
Identitas perusahaan pelaksana proyek
Sumber dana pembangunan
Pihak perencana serta pengawas proyek di lapangan
Selain itu, MP3S juga menyoroti kondisi di lokasi pembangunan. Mereka menemukan papan informasi proyek yang hanya mencantumkan rencana pembangunan tanpa merinci nilai kontrak maupun anggaran yang dialokasikan.
DPRD Janji Tindak Lanjut
Merespons aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, berjanji akan menindaklanjuti persoalan regulasi serta kepastian nilai anggaran proyek KDMP.
Politisi PKB itu menyoroti adanya disparitas angka anggaran yang cukup mencolok di wilayah Madura.
“Di Sumenep sendiri angkanya berubah-ubah, dari 700 ke 750, lalu sempat naik ke 910 setelah kunjungan Kodam, dan sekarang kabarnya turun lagi,” ujar Yazid kepada media usai menerima perwakilan MP3S.
Ia juga membandingkan nilai anggaran di kabupaten lain yang dinilai memunculkan tanda tanya. Menurutnya, anggaran KDMP di Sampang tercatat sekitar 950, Pamekasan 850, sementara Bangkalan juga berada di kisaran 850.
“Perbedaan nilai yang sangat kontras dalam satu pulau ini menjadi dasar kuat tuntutan transparansi MP3S,” tegasnya.
Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Muhri, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari regulasi yang menjadi dasar pembangunan gedung KDMP.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya:
Kodim Sumenep sebagai pihak pelaksana atau pihak terkait
Dinas PUPR untuk memberikan referensi teknis terkait kelayakan harga satuan bangunan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat
“Kami akan kaji dulu regulasinya. Hasil pertemuan dan kajian tersebut nantinya akan segera kami informasikan kembali kepada rekan-rekan MP3S,” pungkas Muhri. (Darwis)
![]()







































