MUARA ENIM, (CNK) — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7 merupakan kawasan hutan produksi tetap milik negara, menyusul adanya laporan dari kuasa hukum warga.
Dalam keterangan resminya, PTBA menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak tahun 2019. Izin ini diberikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Lahan proyek berstatus Tanah Negara dan penggunaannya telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang,” kata pihak manajemen PTBA.
Selama proses land clearing, perusahaan didampingi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suban Jeriji sebagai pemangku kawasan, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PTBA menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga sekitar. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelesaian lahan berjalan lancar dan sesuai peraturan.
“Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya,” tutup pernyataan tersebut.
(Nov/Wis)