Foto: Edi Ateng Pemilik PT Trust Tranding Di Surabaya
SURABAYA, (CNK) – Edi Ateng diduga Mafia Keramik Importir dari India dan sekaligus pemilik PT. Trust Trading Indonesia memang sedang berada di tengah sorotan. Ia mengaku dan Pura – Pura hampir bangkrut karena kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang, menurutnya, tiba‑tiba dicabut untuk keramik impor sejak Maret 2024. Saat beberapa Media mengunjungi kantornya di Jalan Raya Sukomanunggal, Surabaya, masih terlihat aktivitas karyawan dan barang keramik yang tersusun di ruang tengah pada bulan Oktober 2025 sampai sekarang. namun saat di hubungi via telpon Edi sendiri dikabarkan berada di Bali dengan surat panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak Denpasar Barat.
Ia menjelaskan bahwa ratusan kontainer keramik—baik dari India maupun China—tertahan di pelabuhan, termasuk Tanjung Perak Surabaya. Karena SNI tidak lagi mengizinkan pelepasan barang, proses administrasi menjadi berbelit; permohonan SNI yang diajukan lebih dari setahun belum juga selesai, sehingga barang “mangkrak” di pelabuhan. Edi menambahkan bahwa ia pernah mengajukan protes, namun merasa diperlakukan dengan lebih sulit oleh pihak berwenang.
Beberapa fakta yang dapat mendukung terkait Perusahan PT.TTI milik Edi Ateng ini, sangat merugikan Perusahaan Keramik dari India, bahkan Milyaran Rupiah hingga saat belum ada itikad baik dari Edi untuk membayarnya, ungkap salah satu staf rekan kerjasama perusahan keramik dari India.
– PT Trust Trading Indonesia memang terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan keramik, dengan kantor pusat di Surabaya¹.
– Data kepabeanan menunjukkan bahwa perusahaan ini rutin mengimpor ubin porselen dari China (HS 69072191) pada akhir 2024².
– Pada akhir 2024, Asosi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyoroti masalah SNI dan Bea Masuk Anti‑Dumping (BMAD) sebagai kunci untuk melindungi industri keramik domestik³.
– Kemenperin juga mencatat bahwa beberapa perusahaan keramik mengalami kesulitan, bahkan tujuh perusahaan dilaporkan berhenti produksi karena beban impor murah dan kenaikan biaya gas4.
Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan SNI dan BMAD memang dirancang untuk memastikan kualitas produk dan melindungi produsen dalam negeri, namun proses penerbitannya dapat memakan waktu dan menimbulkan hambatan bagi importir. Pihak berwenang biasanya meminta dokumen lengkap, termasuk sertifikasi SNI, sebelum barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Jika ingin mempercepat proses, langkah yang biasanya disarankan adalah:
1. Mengajukan permohonan SNI secara lengkap dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
2. Menghubungi Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk menanyakan status surat panggilan dan kemungkinan koordinasi pelepasan barang.
3. Memanfaatkan saluran komunikasi resmi, seperti portal Kementerian Perindustrian atau layanan Kementerian Keuangan, untuk menindaklanjuti permohonan yang sudah lama diproses, hingga saat ini Hpnya pun di blokir ketika di konfirmasi oleh banyak media, oleh karena itu Presiden Prabowo dan Polri, Bea Cukai dan menteri Keuangan Purbaya Harus Mengetahuinya atas kelakuan Manusia Seperti ini, Tambah Cak Bonang Salah Satu Aktivis Anti Korupsi di Jawa Timur kepada Semua Media. (Kiki Juanda_Wis).
![]()







































