LOMBOK TIMUR (CNK) – Penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Tahun 2022 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pada persidangan terbaru, fokus majelis hakim tertuju pada pemaparan hasil kajian teknis yang dinilai krusial dalam membongkar konstruksi perkara.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026) itu berjalan hampir tiga jam. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan isi pemeriksaan ahli teknik yang sebelumnya telah dituangkan dalam berkas perkara. Penjelasan tersebut mengurai kondisi fisik bangunan dermaga, standar mutu pekerjaan, hingga kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Keterangan ahli menjadi salah satu landasan penting bagi hakim dalam menilai ada atau tidaknya penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Pemaparan itu juga menjadi bagian dari tahapan pembuktian sebelum para terdakwa dimintai keterangan secara langsung.
Dalam perkara ini, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni pejabat pembuat komitmen proyek, pemilik perusahaan pelaksana, pihak yang disebut meminjamkan perusahaan, serta pelaksana teknis di lapangan. Masing-masing akan menjalani agenda pemeriksaan pada sidang berikutnya.
Setelah agenda pembacaan keterangan ahli rampung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan profesional. Setiap perkembangan sidang, ditegaskan pihak kejaksaan, akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum. (win_Wis)
![]()







































