PELALAWAN – Pastikan Pelaksanaan Kampanye dan Rangkaian Pilkada 2024 Kabupaten Pelalawan berjalan aman dan Kondusif, Kapolres Pelalawan AKBP.Afrizal Asri.SIK laksanakan Cooling System bersama KPU, Bawaslu dan LO Paslon Pilkada, Melalui Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) rangka Kondusifitas Penyelenggaraan Kampanye dan Optimalisasi Penerbitan STTP Kampanye yang dilaksanakan di Cafe Briliant Jl. Maharaja Indra kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Senin (30/9/ 2024).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Forum Group Discussion (FGD) Kapolres Pelalawan bersama KPU, BAWASLU dan Paslon Pilkada Serentak dalam rangka Kondusifitas Penyelenggaraan Kampanye dan Optimalisasi Penerbitan STTP Kampanye diinisiasi langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas pada Tahapan Kampanye serta Upaya Optimalisasi Penerbitan STTP Kampanye.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Kabag Ops, KOMPOL Maison S.H, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra, SH.,MM, Ketua KPU Kabupaten Pelalawan diwakilkan Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan Bustami, S.Pdi., M.Pdi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan diwakilkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Sakir Hamdani, S.H, Perwakilan LO Paslon No. Urut 1, Mubrur, S.Ip, Perwakilan LO Paslon No. Urut 2, Sdr. H. Herman Maskar, M. Si, Undangan LO masing-masing Paslon Pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pelalawan.
Pada arahannya Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK Menyampaikan, “Saya ucapan Terima Kasih atas kehadiran dari pihak KPU BAWASLU, LO Paslon serta tamu undangan lainnya, Saya berharap pada agenda ini kita dapat meningkatkan Sinergitas antara Polri, KPU, Bawaslu dan LO Paslon Khususnya dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan Tahapan Kampanye yang akan dilaksanakan hingga Bulan November 2024.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Kampanye dari masing-masing Paslon, diharapkan dapat tetap Sportif, tetap Jaga Situasi kamtibmas selama pelaksanaan Kampanye dgn menerapkan Anti Hoax, Tolak Politik Identitas dan Hatespeech serta menjunjung Tinggi nilai Jujur dan Adil, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan kegiatan Politik, Pemberitahuan Kampanye beserta Persyaratan Administrasi dan lampiran pendukung Kegiatan dapat disampaikan kepada Pihak Polri 7 (Tujuh) Hari sebelum pelaksanaan. Namun hal ini dapat diberi Dispensasi menjadi 3 (Tiga) Hari sebelum Pelaksanaan Kampanye” Terang AKBP Afrizal, SIK
Di tambahkan nya “Kembali saya sampaikan bahwa pihak Kepolisian Sebelum dilaksanakannya acara kampanye harus mengecek kesiapan antara lain pengecekan Lokasi Kampanye, Mapping Kerawanan serta kesiapan Administrasi berupa Penerbitan STTP Kampanye, Perumusan Kirkat Kampanye, Renpam Kampanye, Penerbitan Sprin Pam Kampanye hingga Ploting dan penempatan Pers Pam pada kegiatan Kampanye. Hal ini sangat diperlukan dalam dinamika Operasional Kepolisian guna Optimalisasi Penyelenggaraan Pengamanan Kampanye pada Pilkada Serentak Kab. Pelalawan tahun2024, Untuk itu diharapkan kepada masing – masing LO dapat mendukung Upaya Polri utk menjaga Kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan Kampanye agar Rangkaian Tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan aman dan Kondusif”. Tegas Kapolres Pelalawan.
Menambahkan arahan dari Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK KORDIV Penanganan Pelanggaran dan Datin Syakir Hamdani, S.H. menyampaikan
“Terkait Penentuan Titik atau Lokasi pemasangan APK oleh KPU, agar benar-benar dapat disosialisasikan kepada masing-masing LO Atau Penghubung Paslon, agar tidak terjadi Miss Komunikasi terkait titik atau Lokasi APK antara Paslon, KPU dan Bawaslu sedangkan Terkait Surat Permohonan Kampanye dari masing-masing LO juga dapat menembuskan surat Permohonan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu, agar dapat juga dilakukan Koordinasi ke pihak Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Kampanye untuk itu saya berharap kepada Paslon yang melaksanakan Kampanye, dapat dilaksanakan sesuai STTP Kampanye yang telah diterbitkan oleh Pihak Kepolisian”. Tutup Zakir Hamdani.
[Sri Imelda]