MUARA ENIM, (CNK) — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berinisial JN dari Fraksi Partai Golkar diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan perkebunan pribadinya.
Pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil justru ditemukan menumpuk di area perkebunan yang diduga milik oknum tersebut. Kondisi ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat akses petani terhadap pupuk dengan harga terjangkau.
Tak hanya itu, JN juga diduga mengubah fungsi kawasan hutan produksi milik PT Musi Hutan Persada menjadi area perkebunan kelapa sawit.
Sorotan semakin tajam lantaran sejumlah program aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari anggaran daerah, diduga dibangun di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi oknum tersebut, tepatnya di Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Temuan di lapangan ini memunculkan indikasi adanya pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta dugaan kuat penyalahgunaan jabatan oleh wakil rakyat.
Berdasarkan hasil investigasi awak media bersama Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menindaklanjuti laporan Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, ditemukan ratusan karung pupuk bersubsidi di sebuah pondok pada Rabu (22/4/2026).
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja kebun di lokasi mengakui bahwa pupuk tersebut diduga milik oknum anggota DPRD dimaksud.
“Ya benar, pupuk yang berada di pondok tersebut milik Pak Dewan,” ujarnya singkat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat di sisi lain petani di Kecamatan Lubai Ulu justru kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan telah dilakukan melalui pesan singkat pada 26 April 2026, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa oknum tersebut tidak hanya berperan dalam praktik mafia tanah dan penguasaan proyek, tetapi juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
Atas temuan ini, publik mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika terbukti, aparat penegak hukum diminta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Wis)
![]()







































