MUARA ENIM, (CNK) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Yulius, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yulius diperiksa dalam perkara yang turut menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
“Saksi (Sekda Muara Enim diperiksa) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Yulius dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Selain Yulius, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Muara Enim maupun pihak swasta.
Mereka antara lain Iwan Sanusi dari pihak swasta; Fizwan Haikal, ASN/Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim; serta Yovi Ardiansah, ASN/Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Kemudian M. Tarmizi Ismail, ASN/Plt Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim; Dwi, Bendahara Pengeluaran Bagian Protokoler Kabupaten Muara Enim; Efriansyah alias Koyen, ASN/Analis Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim; serta Erwinsyah, ASN Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ASN BPK RI berinisial Asad Agung Perkara. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAP, ASN BPK RI,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh penyidik dalam perkara tersebut. (Wis)
![]()





































