Ket. Gbr: Amren Jaini Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat / Ketua APDESI Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
Lingga, Kepri – Keresahan Amren Jaini selaku Ketua APDESI Kabupaten Lingga atas isu perpanjangan jabatan Kepala Desa seluruh Indonesia, kini sudah mulai lega dan sudah dapat diperjelaskan dihadapan masyarakat, karenakan Surat Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se- Kabupaten Lingga sudah diterbitkan oleh Bupati Lingga, dan sudah disampaikan kepada seluruh Desa yang ada di Kabupaten Lingga.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Untuk ini, Amren dan segenap pengurus APDESI Kabupaten Lingga, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Lingga yang sudah mengambil langkah cepat dalam melaksanakan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang telah diresmikan dan diundangkan pada 25 April 2024.
Konfirmasi via telpon seluler yang kami lakukan terhadap Bapak Amren Jaini Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, yang sekaligus Beliau juga sebagai Ketua APDESI Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepada media ini Amren mengungkapkan “Kami dari pengurus APDESI Kabupaten Lingga sangat berterima kasih kepada Bupati Lingga, dan atas nama seluruh pengurus APDESI Kabupaten lingga, saya memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Lingga Bapak Muhammad Nizar,S.Sos, atas langkah cepat Beliau, yang telah menerbitkan surat perpanjangan jabatan Kades dan BPD yang sudah kami terima”
“Surat Keputusan Bupati Lingga Tentang Perpanjangan jabatan Kepala Desa ini, memang sangat penting untuk pegangan kami para kepala Desa di kabupaten Lingga ini, terutama Kepala Desa yang masa jabatan nya akan berakhir, baik itu jabatan Kades atau jabatan BPD, dan lagi pula Surat Perpanjangan itu sangat berguna untuk menghindari konflik di tengah kehidupan masyarakat”
Lanjut Amren menjelaskan “Dengan terbitnya Surat perpanjangan masa jabatan ini, otomatis dapat meredakan silang pendapat yang selama ini jadi bahan perbincangan masyarakat dikalangan sosial, Alhamdulillah, argumentasi yang berkembang selama ini sudah terjawab dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Lingga yang baru saja kami terime itu” demikian dipaparkan Amren, Minggu (02/06/2024) pagi tadi.
Dengan terbitnya pemberitaan ini, diharapkan kepada publik dapat mengetahuinya, sesungguhnya undang-undang RI tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD tersebut sudah disahkan dan sudah berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana yang kami uraikan dialenia diatas ini. (Suryadi Hamzah)
![]()







































