PANGKALPINANG, (CNK) — Dinamika hukum yang melibatkan Dr. Andi Kusuma, SH, MH memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah melalui perdebatan panjang dan argumentasi hukum yang disebut berlangsung alot, laporan pengaduan yang diajukan Andi Kusuma akhirnya resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa dini hari (7/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar upaya pembelaan diri. Dalam laporan tersebut, Andi Kusuma secara terbuka menyeret nama Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, bersama sejumlah pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Babel.
Tuduhan yang dilayangkan pun tidak ringan—mulai dari dugaan pemerasan hingga konspirasi atau pemufakatan jahat yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam keterangan pers usai membuat laporan, Andi Kusuma menyampaikan bahwa apa yang ia alami bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan sebuah skenario yang diduga melibatkan kekuasaan.
“Konfirmasi atau pemufakatan jahat yang melakukan kriminalisasi saya, berdasarkan hukum pembuktian, siapa dalang pelakunya, penguasa Babel, semuanya saya laporkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka spekulasi adanya dimensi politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus itu sendiri bermula dari laporan kliennya, Firda, terkait investasi tambak udang yang berujung sengketa hukum.
Namun, alih-alih fokus pada perkara pokok, Andi justru mengungkap dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan oknum aparat.
Ia mengklaim bahwa melalui pihak tertentu, dirinya diminta memberikan dana untuk kepentingan operasional dengan nilai yang disepakati sebesar Rp800 juta.
Dalam pengakuannya, Andi menyebut hanya mampu memenuhi sebagian permintaan tersebut, yakni Rp500 juta.
Sisa dana yang tidak terpenuhi, menurutnya, menjadi titik balik yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Narasi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penegakan hukum yang berjalan.
Andi bahkan secara tegas meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam “konspirasi jahat” tersebut segera dinonaktifkan guna menjamin objektivitas penyelidikan.
“Silakan nonaktifkan dulu mereka yang terkontaminasi. Setelah itu, silakan periksa saya. Saya tidak ingin institusi Bhayangkara dikotori oleh oknum,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, hingga Bareskrim Polri dengan harapan mendapatkan penanganan yang objektif dan transparan.
Langkah ini menandai eskalasi konflik hukum yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyentuh institusi kepolisian di daerah. Di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pelaporan Andi Kusuma berlangsung cukup panjang.
Ia bersama tim kuasa hukumnya terlihat berada di SPKT Polda Babel sejak pukul 01.00 WIB hingga menjelang tengah malam.
Setelah melalui serangkaian proses administrasi dan klarifikasi, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kondisi ini menempatkan publik pada posisi menunggu. Di satu sisi, ada klaim serius tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, belum ada klarifikasi dari pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bukan hanya tentang benar atau salahnya satu pihak, melainkan tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Jika tuduhan tersebut terbukti, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Namun jika tidak, maka konsekuensinya juga tidak ringan bagi pelapor.
Yang pasti, langkah Andi Kusuma melaporkan balik aparat penegak hukum telah membuka babak baru yang sarat tensi—dan publik kini menanti, ke mana arah keadilan akan berpihak. (KBO Babel_Wis)
![]()









































