LABURA – Emmas Siboro adalah salah satu Guru pengajar di SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang bertugas sejak pada tahun 2020 sampai dengan 2022 dia menjabat sebagai Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) dan di Tahun 2022 sampai dengan 2023 dia menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum, di Tahun 2023, ia mengundurkan diri sebagai Wakasek Kurikulum dikarenakan sedang hamil dan juga berdasarkan anjuran dokter untuk mengurangi kegiatannya.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Berdasarkan Undangan Seleksi Calon Kepala Sekolah yang berstatus PNS dari Pendidikan Guru Penggerak dan Diklat Calon Guru Kepala Sekola dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan juga dari gmail pribadinya.
Emmas Siboro berniat mengikuti seleksi tersebut, namun dari 5 persyaratan ada 1 persyaratan yang belum lengkap sehingga ia meminta kepada Kepala sekolah atas dokumen yang dibutuhkan tersebut berupa Surat Keputusan atau Surat Keterangan Terkait Pengalaman Manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, Organisasi Pendidikan dan/atau Komunitas Pendidikan dengan tugas yang relavan dengan fungsi sekolah.
Apa yang menjadi keluhan Emmas Siboro di sampaikan kepada tim Media senin (18/11/2024)terkait sikap aneh Kepala sekolah, yang diduga sengaja mempersulit dan sengaja tidak mau memberikan Surat SK tersebut. dan dinilai ada unsur pribadi, kepadanya menurut Emmas Siboro” ucapnya.
Lanjutnya lagi, “Waktu aku meminta surat itu, sampe ribut kami dikantor, gara-gara dia ngomong masih sanggup ibu meminta itu, setelah apa yang terjadi sampai saat ini, karna sebelumnya sudah ku laporkan dia melalui pengacara kami dengan surat ke Kacabdis, Dinsa Sumut dan Inspektorat Sumut, sudah jelas ada surat sakit malah dibuatnya Alfa aku sampai berpengaruh ke penghasilanku, apa gak geram aku”. Ungkap Emmas Siboro.
Lebih lanjut “Emmas Siboro mengatakan hubungannya dengan Kepala sekolah memang Saat ini kurang baik, menurutnya itu terjadi dimulai dari ia mengundurkan diri dari Wakasek Kurikulum untuk mengurangi kegiatannya sesuai dengan anjuran dokter dikarenakan Kandungan saya lemah. dari itulah dan hingga saat ini,
“Hubunganku samanya jadi gak baik, semenjak aku hamil dan mengundurkan diri dari Wakasek Kurikulum, habis itu silih berganti lah masalah yang timbul sampe sekarang”. Jelasnya ke tim Media.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si terkait hal tersebut melalui WhatsApp Pribadinya, hingga berita ini sampai ke Redaksi Abdul Haris belum memberikan tanggapannya.
Kemudian tim media melakukan Konfirmasi kepada Kepsek SMKN 2 Kualuh Selatan berinisial (SS) Terkait masalah tersebut melalui WhatsApp, kemudian (SS) menjawab tulis di WhatsApp nya, “Saudari Emmas Siboro meminta saya untuk membuat surat bahwa dia sebagai kaprodi TKJ, padahal yang bersangkutan tidak sebagai kaprodi. Yang bersangkutan melakukan pemaksaan pembuatan surat tersebut dmn hal tsb tidak dpt dipenuhi karena tidak sesuai dengan data sebenarnya dgn cara perekaman video kepada saya tanpa seizin saya, Ybs mencetuskan kalimat pengancaman akan melaporkan saya ke pengadilan. Demikian konfirmasi /kebenaran dari saya”. Balasnya dari WhatsApp pribadinya.
Dan tim media kembali menanyakan kepada Kepsek mengenai Surat Keterangan terkait Pengalaman Manajerial, karna menurut Emmas Siboro ia sudah pernah menjadi Kaprodi selama 2 tahun (2020 sampai dengan 2022) dan juga sudah pernah menjadi Wakasek Kurikulum 1 Tahun, karena surat tersebut yang belum dimilikinya untuk pemberkasan yang dimaksud Tahun (2022 sampai dengan 2023).
Diduga Kepsek kesal atas pertanyaan tim media, sehingga Kepsek menjawab dan memvonis Emmas Siboro mengancam dia, menurut Emmas ia hanya ingin keadilan atas semua yang dialaminya selama ini sesuai hukum yang berlaku dan sudah pasti berujung ke pengadilan.
Kemudian Emmas Siboro “Saya tidak mengancam, saya hanya ingin keadilan atas tindakan Kepsek, selama ini kepada saya sejak Hamil sampai melahirkan hingga tindakan yang dinilai tidak profesional sehingga berpengaruh terhadap penghasilan saya”.Tutur Emmas Siboro.
“Aneh, di KBBI mengancam itu adalah pernyataan dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang mencelakai orang lain, saya hanya mengatakan jumpa di pengadilan, kenapa ia merasa terancam kan aneh,…? pengadilan hanya akan menyeret orang yang bersalah ke penjara, kalau tidak salah mengapa mesti takut” Tutup Emmas Siboro.
[Rino/Wis]