PALEMBANG, (CNK) — Seorang oknum guru di SMKN 1 Palembang berinisial FY diserahkan warga ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026) setelah diduga terlibat kasus penipuan berkedok bisnis penukaran uang receh.
FY diserahkan oleh sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dalam praktik tersebut. Para korban menyebut mengalami kerugian besar, bahkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah seorang korban mengatakan, FY menawarkan kerja sama bisnis penukaran uang pecahan kecil dengan iming-iming keuntungan. Namun, dana yang telah disetorkan para korban disebut tidak pernah kembali sesuai kesepakatan.
“Kami menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar salah satu korban.
Salah seorang wali murid, Agus Purnomo (55), mengaku turut menjadi korban. Ia mengatakan telah memberikan modal usaha kepada FY untuk menjalankan bisnis penukaran uang receh.
Namun hingga kini, Agus mengaku belum menerima pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
Melalui kuasa hukumnya, Conie Pania Putri, Agus telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
“Laporan sudah kami ajukan secara resmi. Saat ini sudah ada empat korban yang melapor, namun diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak,” ujar Conie.
Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian sebesar 40 suku emas atau setara sekitar Rp592 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FY diduga telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2018 dengan menawarkan berbagai skema usaha kepada para korban.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima penyerahan FY dari masyarakat.
“Benar, yang bersangkutan telah diserahkan ke kami dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar perwakilan kepolisian.
Polisi juga menyebut FY telah dilaporkan oleh sejumlah korban lainnya melalui jalur hukum, termasuk ke tingkat kepolisian daerah.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan kasus dan kemungkinan adanya korban tambahan. (R01-WIS)
![]()








































