PALEMBANG, (CNK) — Putusan atas gugurnya perkara yang menjerat crazy rich Palembang, Kms H Abdul Halim Ali (Haji Halim), segera diumumkan.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah menerima surat permohonan penghentian perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi (BETEJAM) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Perkara tersebut sebelumnya baru sampai pada tahap putusan sela. Namun, Haji Halim meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026, sehingga proses hukum pidana terhadapnya harus dinyatakan gugur.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Sesuai jadwal, PN Palembang akan menyidangkan perkara tersebut dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara pada 5 Februari 2026,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti surat permohonan dari kejaksaan, Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus atau gugur karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Dengan demikian, seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi.
PN Palembang Kelas IA Khusus mengacu pada sejumlah dasar hukum.
Pertama, Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Kedua, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam bentuk surat ketetapan.
“Dengan demikian, perkara korupsi bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg yang melibatkan dugaan penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat ini secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring wafatnya satu-satunya terdakwa,” tutup Chandra.
Perkara ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan persidangan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta perbedaan pilihan metode kehadiran dalam persidangan.
(R01-WIS)
![]()







































