Lampung Timur – Masyarakat Kabupaten Lampung Timur tidak banyak yang tahu, bila uang mereka yang ada dalam APBD 2022 sebanyak Rp 700 jutaan dipakai untuk biaya sewa tanah bangunan bagi empat pimpinan Dewan setempat.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Memang, sesuai PP Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dinyatakan pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan, berupa: a) rumah negara dan perlengkapannya; b) kendaraan dinas jabatan; dan c) belanja rumah tangga.
Sebenarnya, Pemkab Lamtim telah menyediakan rumah dinas bagi pimpinan Dewan.
Namun, sejak tahun 2020 rumah negara tersebut tidak ditempati lagi dengan alasan sedang dalam status rehab. Dan pada tahun 2022 terdapat pekerjaan pembangunan gazebo serta partisi ruangan.
Jalan keluarnya, demikian menurut laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, Sekretariat DPRD mengeluarkan anggaran sebesar Rp 701.196.000 sebagai belanja sewa tanah bangunan untuk pengganti tunjangan perumahan pimpinan Dewan.
Pembayaran tunjangan pengganti tidak menempati rumah dinas jabatan pimpinan DPRD tersebut pada Januari dan Februari 2022 sebesar Rp 95.598.000 yang dilakukan tanggal 7 Maret 2022.
Disusul bulan Maret dan April sebanyak Rp 95.598.000 yang dibayarkan 18 Mei 2022. Lalu untuk bulan Mei sebesar Rp 63.750.000, dibayarkan 2 Juni 2022.
Selanjutnya sejak bulan Juni hingga Desember 2022, biaya sewa setiap bulannya Rp 63.750.000. Sehingga total uang rakyat Lamtim untuk rumah dinas empat pimpinan Dewan selama 2022 mencapai Rp 701.196.000.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada realisasi anggaran tahun 2022 Sekretariat DPRD Lamtim banyak menyimpan masalah dan telah direkomendasikan oleh BPK untuk dikembalikan ke kas daerah.
Namun menurut penelusuran, sampai menjelang akhir tahun anggaran 2023, indikasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 4 miliaran tersebut, belum dikembalikan ke kas daerah.
Persoalan yang melilit institusi pimpinan M. Noer Alsyarif itu terdiri dari kegiatan pemotongan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Lamtim sebesar Rp 1.780.119.746, kegiatan kehumasan sebanyak Rp 1.489.200.000, kelebihan pembayaran makan minum Rp 123.120.000, kelebihan pembayaran atas langganan surat kabar senilai Rp 276.320.000, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp 336.600.988.
Bila dijumlahkan uang rakyat Lamtim yang harus dikembalikan ke kas daerah dan kas negara dari Sekretariat DPRD Lamtim, mencapai Rp 4.005.360.734.
Bagaimana menyelesaikan persoalan ini? Sayangnya, Sekretaris DPRD Lamtim, M. Syarief, tidak pernah mau memberi tanggapan meski beberapa kali pertanyaan disampaikan.
Bahkan ia memblokir nomor hp media ini, sehingga tidak bisa meminta konfirmasi. (CNK/Fakta Group/Her/Wis).