
SEI LEPAN – Kepala Desa (Kades) Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan Diduga mark’up anggaran Dana Desa (DD) terkait Pengadaan dan pembangunan yang mana menurut masyarakat dalam merealisasikan item-item tersebut Kades Harapan Baru tidak transparan terhadap masyarakat dan diduga ada indikasi Mark’up dan penyimpangan anggaran.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Saat dilakukan investigasi oleh Tim Media, Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan terkait dugaan tersebut kepala desa Harapan Baru tidak terbuka dan transparan terkait penggunaan dana desa tahun 2023-2024 tersebut.
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada inspektorat, Kejaksaan Negeri P.Brandan maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Langkat untuk dapat turun dan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran dana desa Harapan Baru yang cenderung tertutup dan tidak teransparan sehingga di duga kuat telah terjadi penyimpangan (mark’up) yang di lakukan kades Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.
Di jelaskan pada pencairan tahun 2024 anggaran -pembangunan proyek posyandu di dusun II Aras Mesin Rp121.358.700. -rehabilitasi posyandu di dusun IV Kesatuan Rp40.605.300, -penyirtuan jl Usaha tani Dusun III B.Selamat Rp,43.448.000. -penyirtuan jl Usaha tani Dusun V Suka Maju Rp,43.448.000 dan -penyirtuan jl Usaha Tani Dusun VI Alurdua Dagang Rp43.448.000.
Beberapa warga Desa Harapan Baru berharap agar pihak yang berwenang, seperti kepolisian polres Langkat unit Tipikor, kejaksaan negeri Pangkalan Brandan atau inspektorat di Kabupaten Langkat untuk datang cek langsung khususnya ke desa kami supaya pemerintah desa ini bisa lebih terbuka dengan kami masyarakatnya,” tegas salah seorang warga desa Harapan Baru kepada CNK.COM.
Dan masyarakat juga berharap kepada pihak terkait untuk mengkroscek terkait Item yang dianggarkan tersebut, sementara itu Kades Harapan Baru, Tarno ketika ingin di konfirmasi tidak dapat ditemui oleh tim.
Bahkan tim media telah menyurati perincian anggaran pembangunan proyek di berapa item di desa Harapan Baru ke kasi pidsus Kacabjari Pangkalan Brandan dan telah diterima, ironis tidak ada tanggapan ataupun jawaban sampai saat terkesan pihak kejaksaan enggan menyikapi adanya terdapat dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Praktisi Hukum di Kabupaten Langkat, Safril SH mendorong aparat penegak hukum (APH) memeriksa penggunaan anggaran pembangunan proyek di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Pasalnya, menurut dia, penggunaan anggaran di desa Harapan Baru di sinyalir adanya pembengkakan anggaran (mark up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.
“Patut diduga ada tindak penyelewengan di sana, ada oknum-oknum tidak kompeten. Jadi saya kira, tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan untuk mulai menyelidiki dugaan dan konspirasi pengerjaan proyek tersebut,” kata Safril SH dalam keterangan kepada CNK.COM.
[JP]
![]()









































