PEKANBARU, (CNK) — Diduga Pemicu Konflik Hingga Pelanggaran Keras UU Pers dan ITE, DPP AMI Minta Polda Riau Lakukan Pemeriksaan Awal Terhadap Oknum Kepsek SMP Negeri 4 dan RS Ketua DPC AKPERSI Pekanbaru. 7 (tujuh) media online abal-abal resmi dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI).
“Kemarin, tepatnya Rabu (15/4/2026, kita resmi telah melaporkan dugaan berat pelanggaran Undang-Undang Pers dan Pencemaran Nama Baik (ITE) ke Mapolda Riau yang berlokasi di Jl Patimura.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilis resminya kepada media.
Dalam laporan tersebut, kita juga telah melampirkan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran keras UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE).
Diantaranya :
1. Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan DPP AMI ke Dewan Pers, sebagai dasar laporan ke Mapolda Riau
2. Screen Shoot Pemberitaan mulai dari pemicu Konflik hingga dugaan pencemaran nama baik Aliansi Media Indonesia (AMI).
3. Screnshoot Box Redaksi yang tidak mencantumkan nama-nama penanggungjawab dan alamat redaksi secara terbuka. Sehingga diduga keras Tabrak UU Pers pasal 5, 9 dan 12 , serta dugaan media abal-abal. beber Ismail Sarlata.
Tidak hanya melampirkan beberapa alat bukti tersebut diatas, kita juga meminta pihak Polda Riau untuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa oknum diantaranya :
1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga sebagai pemicu awal Konflik dikalangan pers hingga terjadinya dugaan mencuatnya berita Fitnah (bohong), pencemaran nama baik Pers dan organisasi pers (ITE) serta memberikan informasi menyesatkan sebagai narasumber utama, kepada oknum wartawan dan tujuh media online abal-abal yang saat ini dilaporkan di Mapolda Riau (bukti berita terlampir)
2. Oknum wartawati berinisial RS, dan mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru Provinsi Riau. Yang turut diduga menyebarkan berita dan atau informasi sebagai penulis maupun sebagai Narasumber Utama kepada ke tujuh media online abal-abal tersebut (bukti berita terlampir)
3. AY, Oknum ASN di Diskominfo Kabupaten Gayoh Luwes Provinsi Aceh yang turut diduga lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. tambah Ismail.
Pemanggilan, dan permintaan keterangan oleh pihak Polda Riau kepada ke tiga oknum tersebut diatas, merupakan langkah awal untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran keras UU Pers dan UU ITE menjadi terang.
“Kita juga meminta agar pihak Polda Riau, dapat melakukan koordinasi serta permintaan keterangan kepada Dewan Pers sebagai penguat akan surat dari Dewan Pers yang diperoleh AMI. Bahwasanya benar ke tujuh media online tersebut diduga media abal-abal serta lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. Serta sebagai wujud dari pelaksanaan dari mata Kerjasama Antar Polri dan Dewan Pers dalam penegakan Kemerdekaan Pers, memberantas penyalah gunaan terhadap profesi pers dan media abal-abal di Provinsi Riau.” pinta Ismail
Tindakkan ini dilakukan, demi menjaga Marwah DPP AMI, Organisasi Pers lainnya yang ada di Riau, dan demi memberantas media-media abal-abal serta menjawab tantangan yang disampaikan oleh tujuh media online dalam pemberitaannya berjudul ” Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik.” yang diunggah pada 9 Maret 2026. tutup Ismail Sarlata dengan tegas dan geram….Bersambung.
Sumber : DPP AMI
Catatan: Hingga berita ini ditayangkan redaksional cahaynewskepri.com belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari pihak-pihak tercantum dalam pemberitaan guna memenuhi hak jawab nya.
(Red)
![]()







































