OGAN KOMERING ILIR, (CNK) — Upaya menghindari proses hukum yang dilakukan BD alias Botak (27), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menjemput paksa yang bersangkutan melalui jalur perairan di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Senin (27/4/2026).
Penindakan tegas ini dilakukan setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Sikap tidak kooperatif tersebut mendorong aparat kepolisian mengambil langkah paksa guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan orang tua korban, Ali Mudin, pada 30 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/110/I/2026/SUMSEL/RES OKI. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Sungai Sibur.
Korban berinisial RN dilaporkan berada bersama pelaku saat kejadian. Berdasarkan keterangan, korban diduga dalam kondisi tidak sadar atau mabuk setelah sebelumnya diberikan minuman keras oleh pelaku.
Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sehingga pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Proses penjemputan paksa menggunakan kapal cepat (speedboat) di wilayah perairan setempat sempat menarik perhatian warga. Sejumlah masyarakat menyaksikan langsung saat petugas membawa pelaku untuk diamankan.
Pihak keluarga korban menyatakan lega atas penangkapan tersebut, namun tetap mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan proses hukum berjalan tegas.
“Kami minta keadilan ditegakkan seberat-beratnya. Pelaku telah merusak masa depan anak kami,” ujar perwakilan keluarga korban.
Saat ini, BD telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan perkara melalui laman resmi layanan SP2HP Polri.
(Wis)
![]()







































