BENGKULU UTARA, (CNK) – Kinerja Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan keterlibatannya dalam penjualan dan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan aktivitas dan kehadiran Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga legislatif di Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan pantauan yang beredar di kalangan media, Parmin disebut tidak terlihat beraktivitas di Kantor DPRD Bengkulu Utara maupun di rumah dinas pimpinan DPRD dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Karwiyanto, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Karwiyanto, tugas pimpinan DPRD mencakup memimpin rapat dan sidang, menyusun rencana kerja pimpinan, melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan dewan, menjalin hubungan dengan berbagai instansi, hingga menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan lembaga vertikal lainnya.
“Betul, beberapa hari ini Ketua tidak masuk kantor. Tugas Ketua dan pimpinan DPRD cukup banyak. Kemungkinan beliau sedang melaksanakan dinas luar dan kegiatan lainnya. Dari Sekretariat DPRD telah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) selama dua minggu. Dipastikan beliau sedang melaksanakan perjalanan dinas,” ujar Karwiyanto kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Parmin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menunggu penjelasan langsung dari Ketua DPRD Bengkulu Utara terkait isu yang berkembang, termasuk klarifikasi atas dugaan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
(Wis)
![]()







































