PONTIANAK, KALBAR (CNK) — Lawyer Muda Kalimantan Barat (Kalbar), Rusliadi, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari 1 miliar.
Rusliadi merupakan kuasa hukum Handoko, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya dugaan penggelapan dana itu berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, di antaranya SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.
Rusliadi mengatakan laporan perkara tersebut telah masuk ke penyidik Polda Kalbar. Ia menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Namun, menurut Rusliadi, hingga sekitar 15 bulan sejak proses penanganan perkara berjalan, belum terdapat kepastian mengenai penetapan tersangka.
“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi saat konferensi pers di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak, Kalimantan Barat.
Rusliadi meminta penyidik Polda Kalbar tidak membiarkan proses hukum terhadap perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup serta unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.
Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara selama 15 bulan harus menjadi perhatian khusus bagi pimpinan Polda Kalbar.
Minta Kapolda Baru Berikan Kepastian Hukum
Rusliadi berharap Kapolda Kalbar dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional serta transparan.
“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” tutup Rusliadi.
(Wis)
![]()





































