BANYUASIN, (CNK) – Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di Desa Sungai Kedukan Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan diwarnai insiden tidak menyenangkan. Oknum jaksa serta pengacara dari salah satu pihak yang bersengketa diduga mempertontonkan sikap tak profesional di hadapan publik dan awak media, hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026.
Insiden bermula usai majelis hakim menutup jalannya rangkaian sidang lapangan. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi berupaya menghampiri oknum jaksa berinisial SF—yang saat itu mengenakan seragam dinas Kejaksaan—untuk melakukan konfirmasi dan wawancara terkait jalannya proses PS.
Namun, bukannya memberikan keterangan secara kooperatif, oknum jaksa tersebut enggan diwawancarai. Ia justru melontarkan celotehan bernada, nada merendahkan profesi jurnalistik bersama suaminya yang diduga merupakan oknum anggota TNI.
“Ngaku-ngaku wartawan, tahu-tahunya LSM,” cetus oknum jaksa tersebut di tengah kerumunan massa dan awak media.
Sikap mendiskreditkan tersebut amat disayangkan, mengingat wartawan yang hadir bertugas secara resmi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengacara Syapriadi Syamsudin Emosi hingga Ajak ‘Bergoco’
Suasana di lokasi sidang semakin memanas beberapa saat kemudian. Sesi wawancara awak media dengan pengacara dari salah satu pihak bersengketa mendadak terhenti akibat keributan.
Saat proses wawancara masih berlangsung, salah seorang warga dari pihak lawan menanyakan letak pasti batas tanah yang menjadi objek sengketa. Pertanyaan tersebut justru direspons dengan nada emosional oleh sang pengacara.
Adu mulut tak terhindarkan hingga oknum pengacara tersebut melontarkan tantangan fisik atau “bergoco” (berkelahi) kepada warga di lokasi. Beruntung, para pihak di sekitar yang berada di lokasi langsung melerai sehingga bentrok fisik tidak sampai terjadi.
Atas dua insiden berturut-turut ini, insan pers beserta pihak yang dirugikan berencana melayangkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Puspom TNI, serta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri/Tinggi setempat dan organisasi advokat terkait untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi.
(Wis)
![]()




































