DESA SEI MENCIRIM KUTALIMBARU (CNK) – Berdasarkan laporan warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan kepada tim awak media. Senin, (24/08/26) sekitar pukul 13.00 Wib yang berlokasi di Kampung Banten Dusun VII Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Wilayah Hukum Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan mengatakan ada Sarang Narkoba dilokasi yang disebutkan diatas.
Dengan sikap memegang teguh prinsip Kode Etik Pers dan Undang-Undang Pers no.40 Tahun 1999 tim awak media sebanyak 4 orang mencoba masuk kelokasi melakukan investigasi guna mendapatkan secara langsung kebenaran informasi warga tersebut.
2 orang awak media akan masuk ke lokasi untuk memastikan konfirmasi tersebut, tiba-tiba datang petugas penjaga barak tersebut membawa senjata tajam berupa “arit” dan melarang awak media masuk ketitik lokasi.
“Tidak boleh masuk ke titik lokasi”. Ujarnya singkat dan tegas kepada tim awak media.
Dengan kejadian demikian, timbul tanda tanya ada apa didalam lokasi tersebut? Penjaga tersebut dengan didukung oleh ibu-ibu warga yang ada di warung tersebut juga turut serta melakukan perang mulut dengan pihak awak media.
Penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan serta mereka memvideokan awak media tanpa seijin awak media.
Kemudian petugas penjaga yang nama panggilannya “Dian” atau “Iyan” tersebut mengacungkan Arit nya kesalahseorang awak media dan melemparkan sebuah batu sebesar kepalan tinju kearahnya berjarak 3 meter dan mengena dada sebelah kanan awak media selaku korban, dan serta mengejar terus korban sejauh 15 meter dari titik lokasi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru untuk ditindaklanjuti dan diminta segera menangkap penjaga barak narkoba tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rbt).
![]()





































