Gambar dokumentasi pada saat diamankan oleh Tim Gabungan pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu
LINGGA, KEPRI (CNK) – Sebelumnya sempat ditayangkan pemberitaan dibeberapa media online wilayah kerja kabupaten lingga menjelaskan “Tim gabungan gagalkan pengiriman kayu balok jenis keruing diduga hasil pembalakan liar di wilayah hutan desa sungai raya, kecamatan singkep barat, kabupaten lingga pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu.
Mirisnya, terendus informasi yang mengejutkan bahwasanya barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan tersebut secara diam-diam sudah kembali ke wilayah hutan desa sungai raya, kecamatan singkep barat.
“Kayu keruing satu lori yang ditangkap oleh tim gabungan kemarin sudah dilepas bang, mereka kembalikan pada subuh hari sekitar pukul 02.30 WIB, kalau tidak salah Senin malam Selasa 28 Agustus 2026 kemarin”, ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya (0/09/2026).
Dikutip dari narasi pemberitaan iNewsBatam.id yang tayang pada 2 Agustus 2026 lalu menjelaskan hasil wawancara langsung nya sebagai berikut ; “Yang berhasil kami amankan sekitar tiga ton, selebihnya diduga masih ada di tengah hutan sekitar 1,5 ton lagi,” ujarnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 63 balok berukuran 4 x 4 sentimeter dengan panjang 3 meter, tiga batang berukuran 2 x 4 sentimeter sepanjang 3 meter, 29 papan berukuran 2 x 8 sentimeter sepanjang 5 meter, serta 11 balok berukuran 4 x 8 sentimeter dengan panjang 5 meter.
Adapun Tim gabungan yang melakukan penindakan pengamanan barang bukti terhadap dugaan ilegal logging berjenis kayu keruing yang saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya di area wilayah hutan desa sungai raya, kecamatan singkep barat, tepatnya di lorong persimpangan air merah dua yakni; “Operasi gabungan melibatkan personel Intelrem 033/Wira Pratama, Korem 033/WP, Kodim 0315/Tanjungpinang, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Dabo Singkep”.
Hingga berita ini ditayangkan redaksional cahayanewskepri.com belum mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak tim gabungan terkait dikembalikan barang bukti yang sudah diamankan ke hutan dan atau dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada proses penegakan hukum secara nyata. Dan redaksional cahayanewskepri.com terus membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. (Red)
![]()






































