PALEMBANG, (CNK) — Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (8/9/2026). Dalam aksi tersebut, PST menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sedikitnya terdapat dua persoalan yang menjadi sorotan PST, yakni dugaan ketidakwajaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 serta dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang TA 2025.
Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekjen PST Sukirman mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
PST meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum terhadap informasi dan dokumen yang mereka sampaikan.
Soroti Perjalanan Dinas DPRD Sumsel
Salah satu sorotan utama PST berkaitan dengan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan TA 2025.
PST menyebut nilai anggaran yang menjadi perhatian mencapai Rp140.459.930.000. Menurut PST, besarnya nilai tersebut perlu diikuti pemeriksaan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggung jawaban.
Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, PST meminta aparat penegak hukum memverifikasi sejumlah dokumen, antara lain surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, daftar hadir kegiatan atau bimbingan teknis, bukti pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
PST juga meminta pemeriksaan terhadap penerima manfaat untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar diterima pihak yang berhak dan sesuai dengan perjalanan maupun kegiatan yang dilaksanakan.
“Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap penerima manfaat untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar diterima pihak yang berhak dan sesuai dengan perjalanan maupun kegiatan yang dilaksanakan,” tegas PST.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perjalanan fiktif, kelebihan pembayaran, pembayaran tidak sah atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, PST meminta dilakukan penghitungan terhadap potensi kerugian keuangan daerah.
Sewa Kendaraan Pemkot Palembang
Selain perjalanan dinas, PST menyoroti dugaan ketidakwajaran belanja sewa kendaraan pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang TA 2025.
Berdasarkan bahan telaah yang disampaikan PST, terdapat enam unit kendaraan operasional yang disewa dan didistribusikan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dari enam kendaraan tersebut, dua unit disebut digunakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.
PST mempertanyakan urgensi penyewaan dua kendaraan tersebut. Pasalnya, berdasarkan bahan telaah yang mereka miliki, kedua pejabat tersebut disebut telah memiliki kendaraan dinas.
Dua kendaraan sewaan itu juga disebut jarang digunakan dan lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu di lapangan, pelayanan tamu maupun kunjungan dinas.
Nilai sewa dua kendaraan tersebut disebut mencapai Rp323.500.000 per tahun.
PST menilai penggunaan anggaran tersebut perlu diuji untuk memastikan penyewaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, analisis kebutuhan, serta memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas dan kewajaran dalam penggunaan APBD.
Sementara empat kendaraan lainnya disebut digunakan untuk operasional Bagian Umum, pelayanan tamu Pemerintah Kota Palembang serta operasional Kepala Bagian Hukum.
Dalam bahan telaah PST, standar biaya sewa kendaraan jenis minibus untuk Eselon III ke bawah disebut sebesar Rp5.850.000 per bulan.
PST juga menyebut terdapat indikasi selisih pembayaran sebesar Rp364.400.208. Namun, angka tersebut menurut PST masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi kendaraan, standar biaya serta perbandingan dengan harga pasar yang relevan.
Minta Periksa Pihak Terkait
Atas dua persoalan tersebut, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah dan verifikasi terhadap seluruh informasi serta dokumen yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Khusus terkait sewa kendaraan, PST meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA), pejabat terkait, pemegang kendaraan hingga pihak penyedia.
PST juga meminta dilakukan pengujian kewajaran harga masing-masing kendaraan berdasarkan standar biaya, spesifikasi kendaraan, kontrak serta harga pasar yang relevan.
Selain itu, Kejati Sumsel diminta mendalami kemungkinan adanya mark-up, konflik kepentingan, persekongkolan maupun pengaturan penyedia apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas PST.
PST berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Mereka juga meminta adanya informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati: Silakan Masukkan Laporan ke PTSP
Sementara itu, massa aksi PST diterima pihak Kejati Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH.
Iwan menyampaikan apresiasi kepada PST yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Kejati Sumsel.
“Terkait apa yang disampaikan hari ini ke Kejati Sumsel, berhubung ini laporan baru, silakan masukkan ke PTSP Kejati Sumsel. Nanti akan kami tindak lanjuti dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Iwan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal bagi Kejati Sumsel untuk menerima, menelaah dan memverifikasi laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan PST.
(Wis)
![]()





































