MEDAN, [CNK] – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saling lapor di Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal dikeluhkan pelapor. Meski telah menerima SP2HP secara berkala, perkara di Polrestabes Medan disebut mandek lebih dari satu tahun.
Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada [TANGGAL 22 JUNI 2025] di wilayah Desa Sei Mencirim Sunggal. Di hari yang sama, terjadi saling lapor antara kedua belah pihak.
Pihak pertama melapor ke *Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: [NO :STPL/B/2090/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA ]* tentang dugaan penganiayaan.
“Hari yang sama saling lapor. Saya di Polrestabes, dia di Polsek Sunggal,” ujar pelapor berinisial [SS] kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Pelapor mengaku rutin menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polrestabes Medan.
“SP2HP ada, tapi isinya masih penyelidikan terus. Sudah lebih satu tahun, tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan tersangka, tidak ada SP3. Jadi digantung,” keluhnya.
Kejanggalan lain, kata dia, terkait laporan balik di Polsek Sunggal. Pelapor mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai terlapor dari Polsek Sunggal.
“Saya tidak pernah dapat surat panggilan dari Polsek Sunggal. Karena disarankan penyidik Polrestabes, saya datang sendiri ke Polsek Sunggal untuk diwawancarai. Setelah itu mandek juga sampai sekarang,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan status laporan balik tersebut yang diduga dibuat tanpa saksi.
“Informasinya laporan di Polsek Sunggal itu tanpa saksi pelapor. Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa tidak segera di-SP3-kan saja sesuai aturan? Biar ada kepastian hukum untuk kedua belah pihak,” tegasnya.
Pihaknya berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut turun tangan melakukan gelar perkara khusus untuk menyatukan dua laporan dalam satu peristiwa yang sama tersebut.
“Kami hanya minta kepastian hukum. Kalau LP kami di Polrestabes tidak cukup bukti silahkan SP3, kalau LP di Polsek Sunggal tidak cukup bukti juga SP3. Jangan sama-sama digantung bertahun-tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal masih dilakukan.
(RS).
![]()





































