LINGGA, KEPRI (CNK) – Disaat Kabupaten Lingga ingin menerapkan peraturan tentang ketaatan warga masyarakat membayar pajak sebagai salah satu sumber pendapatan anggaran daerah (PAD), namun mirisnya berdasarkan hasil survei dan fakta, serta hasil investigasi dilapangan, menjadi bukti nyata tak terbantahkan bahwa bebas dan menjamur nya peredaran berbagai merek rokok ilegal. Sehingga menimbulkan kesan berbagai asumsi terkait kinerja pengawasan serta penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan desakan tegas oleh Ketua DPD LAMI Kepri, agar pengawasan dan penindakan mulai dari peredaran rokok ilegal termasuk juga pekerjaan Ilegal lainnya segera dilakukan tindakan tegas, khusus rokok ilegal, tidak hanya dilakukan penindakan pada tingkat pedagang eceran, tetapi juga sangat ditekankan menyasar setiap jaringan yang bertindak sebagai pihak-pihak pemasok dan atau disebut sebagai pelaku utama alias bandar rokok ilegal tanpa cukai tersebut”. Ujarnya Sabtu 19 September 2026.
Ketua DPD LAMI Provinsi Kepulauan Riau, Agus Ramdah juga mengatakan, “Persoalan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten lingga ini, bukanlah hal yang menjadi rahasia umum lagi bagi kita, ini sudah bukan juga hal baru, karena itu banyak pertanyaan kita yang hingga kini belum terjawab secara jelas, seperti:
Apakah di kabupaten lingga provinsi kepulauan riau ini setiap pelaku usaha yang berbau ilegal sudah mendapat hak prioritas istimewa dari aparatur penegak hukum, dan aparatur penegakan peraturan daerah (perda) ?
Benarkah setiap aktivitas yang bersifat ilegal tersebut, bisa beraktivitas lancar dengan mengedepankan dalih minim nya lapangan pekerjaan serta melemahnya ekonomi masyarakat, sehingga kegiatan tersebut menjadi bebas beroperasi di wilayah kabupaten lingga?
Apakah penegakan hukum terhadap para pelaku usaha ilegal di kabupaten lingga sungguh mendapat hak keistimewaan khusus, sehingga kesannya aparat penegak hukum tutup mata?
Jika demikian, maka pertanyaan prioritas kita adalah: Bagaimana pemerintah kabupaten lingga akan menerapkan peraturan agar seluruh warga masyarakat wajib mentaati peraturan tentang bayar pajak, jika persoalan yang berbau ilegal masih terus menjamur ?
Tidak hanya pada rokok ilegal saja, malah saat ini bukan juga menjadi rahasia umum banyak pekerjaan yang berbau ilegal lainnya bebas beraktivitas di wilayah kabupaten lingga, seperti pembalakan liar menjarah hutan (ilegal logging), penambangan pasir timah, penambangan emas yang dikerjakan tanpa mengantongi izin resmi, namun kesemuanya tidak tersentuh sedikit pun oleh aturan yang dikenal dengan nama penegakan hukum, sehingga kesannya diduga kuat, ada pembiaraan.
Bisakah semua ini diberantas demi menegakkan yang namanya sudah menjadi aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mendesak masyarakat akan patuh dan taat terhadap pajak?, jika persoalan yang bersifat ilegal masih terus menjamur beraktifitas?
“Kita lihat saja kedepannya, apa yang dilakukan pemerintah kabupaten lingga melalui instansi terkaitnya (penegakan hukum-red) benarkah akan memberantas yang namanya aktivitas ilegal khususnya di wilayah kabupaten lingga, negeri bunda tanah melayu kita ini, atau memang sengaja dipelihara dengan baik”, pungkas Agus Ramdah.
(Red)
![]()




































