KUTALIMBARU, (CNK) – Pelapor yang merupakan korban berprofesi wartawan berinisial RS memenuhi undangan Polsek Kutalimbaru pada Jum’at (25/09/2026).
Undangan tersebut dalam rangka proses Lidik perkara yang telah dinaikkan ke proses Sidik atas perkara dugaan ancaman kekerasan dengan memakai sajam (clurit).
Adapun pelaku dan atau pihak yang disebutkan sebagai terlapor berinisial DIyan alias Patria alias Andre alias Farhan beralamat di Jalan Ciawi Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Wilkum Polrestabes Medan.
Atas tindakan cepat proses Lidik perkara dugaan ancaman kekerasan tersebut, “Kami menyatakan salut atas kinerja yang dilakukan oleh penyidik (MHS) dan pembantu penyidik (KHS) Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara dalam menangani proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuannya”, ujar korban.
(RS).
![]()




































