JAKARTA, (CNK) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah adanya penyampaian dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindaklanjuti dan kita dalami,” kata Yudi, seperti dilansir Antara.
Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Yudi, tim mulai bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi serta pelayanan terhadap warga binaan di lapas tersebut.
Selain dugaan pungutan, tim juga mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Yudi menegaskan, seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan.
Informasi tersebut, kata Syafrida, berasal dari seorang pengunjung yang mengaku suaminya berada di salah satu blok di Lapas Cibinong dan diminta membayar sejumlah uang oleh kepala kamar.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.
Syafrida menegaskan, pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.
Dalam sidaknya, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Ditjenpas untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Ditjenpas untuk menentukan langkah dan tindakan lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran.
(Wis)
![]()





































