PALEMBANG, (CNK) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan 22.447.700 batang rokok ilegal beserta berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan terkait narkotika.
Barang yang dimusnahkan kali ini diperkirakan bernilai Rp40.332.305.374 atau sekitar Rp40,33 miliar. Barang tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026, bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Barang hasil penindakan didominasi produk hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Rinciannya meliputi 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume 6.894.000 mililiter, tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah untuk mencegah barang-barang yang melanggar ketentuan kembali beredar di masyarakat.
Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan sekadar bagian dari penegakan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan kepabeanan dan cukai memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Bea Cukai tidak hanya bertugas mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang ilegal serta mendukung perdagangan yang sehat.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Fungsi revenue collector berkaitan dengan pengumpulan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai. Sementara itu, community protector diwujudkan melalui pengawasan dan pencegahan masuk maupun beredarnya barang ilegal, berbahaya, atau yang dilarang.
Adapun trade facilitator bertujuan memperlancar arus perdagangan dan logistik ekspor-impor, sedangkan industrial assistance diarahkan untuk mendukung daya saing industri dalam negeri.
Pemusnahan di PSEL, Barang Diolah Menjadi Energi
Sebagian barang hasil penindakan dimusnahkan melalui fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang tersebut diproses melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Mekanisme ini bertujuan mencegah barang ilegal kembali beredar sekaligus mendukung pengelolaan barang secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan pemusnahan tetap perlu memperhatikan prosedur yang berlaku serta aspek lingkungan agar barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke rantai perdagangan.
Himpun Rp4,5 Miliar Melalui Ultimum Remedium
Selain melakukan penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara melalui mekanisme *ultimum remedium.
Melalui mekanisme penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Penerapan mekanisme *ultimum remedium tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian perkara dan optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan.
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Rokok Ilegal
Bea Cukai mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.
Pemberantasan barang ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha hingga konsumen.
Melalui pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, serta koordinasi antarlembaga, Bea Cukai berharap dapat menjaga penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan.
Pimpinan Redaksi H. Darwis Akbar, SH.MM
(Red)
![]()



































