LINGGA, KEPRI (CNK) — Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel pemancar Indosat serta perkara persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan pada Jum’at, 25 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Gedung Endra Dharma Laksanakan Polres Lingga. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri Wakapolres Lingga Kompol Efendi, S.H., M.H., Ps.Kapolsek Dabo IPTU Rosy H. Pardede, S.H., Ps.Kasi Humas Polres Lingga IPTU Hendri M. Harahap dan personel Polsek Dabo serta awak media.
Dalam sambutannya, Kapolres Lingga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang telah hadir dan mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dalam kegiatan konferensi pers ini. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres Lingga.
Pertama Ungkap Kasus Pencurian Kabel Pemancar Indosat
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Lingga melalui Polsek Dabo memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek pencurian berupa kabel pemancar milik Indosat.
Pemaparan meliputi dasar hukum yang diterapkan, kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, kronologi penangkapan tersangka, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian berdasarkan pengakuan tersangka, identitas tersangka berinisial DN alias GN, proses penahanan, modus operandi, pasal yang dipersangkakan, barang bukti yang berhasil diamankan, motif, total kerugian, tindakan kepolisian yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut proses hukum.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lingga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.
Ke 2 Ungkap Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Selain kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Lingga juga memaparkan pengungkapan perkara persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pemaparan tersebut disampaikan dasar hukum, kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, kronologi penangkapan tersangka, serta keterangan terkait perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial IE alias OA. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap tersangka, termasuk proses penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemaparan turut mencakup modus operandi terkait dugaan persetubuhan serta penganiayaan, pasal yang dipersangkakan, barang bukti yang telah diamankan, motif, hasil pemeriksaan visum et repertum, tindakan penyidik yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut dalam proses penyidikan.
Polres Lingga menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Komitmen Polres Lingga dalam Penegakan Hukum
Kapolres Lingga menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas AKBP Ahmad Andi Suryadi.
Setelah pemaparan perkara, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara awak media dengan pihak kepolisian, serta penutup. (*)
👉Polri Untuk Masyarakat👈
Sumber: Humas Polres Lingga
![]()



































