Surabaya – Komplotan atau Gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya akhirnya berhasil di gulung Polrestabes Surabaya.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pasalnya, komplotan ranmor yang ditangkap sedikitnya polisi mengamankan lima orang tersangka yang empat merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan yang satu lagi diketahui mencuri mobil atau R4 dikawasan surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam penangkapan para tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan dari korban bahwa maraknya pelaku kejahatan jalanan yang beraksi dikota Surabaya. Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos.
“Dari laporan itu anggota Reskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada dilokasi. sehingga polisi berhasil menangkap lima orang tersangka.” Jelas Pasma Royce, Selasa (10/04).
Lima orang tersangka yang diamankan adalah MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan S, (48), mereka beberapa kali diketahui melakukan aksi pencurian di surabaya dengan cacara mobile terlebih dulu. Kemudian, setalah mendapatkan targetnya pelaku lalu mengambil motor korban dengan menggunakan kunci L dan Leter T
“Tersangka diketahui setelah aksinya terekam CCTV, dan menangkapa salah satu pelaku dirumahnya di Sidodadi Surabaya. kemudian dikembangkan kepada tersangka lain. sehingga kami berhasil meringkus lima pelakunya.” Jelas.
Setelah ditangkap dan diintrograsi, terdangka mengaku bahwa dalam aksinya meraka diketahui sudah melakukan 11 TKP Di Wilayah kota Surabaya, dari lima orang. Dua diantaranya adalah Resedivis yang pernah ditangkap dalam kasus 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
“Dalam aksinya Komplotan ini tidak segan-segan untuk melukai setiap korbannya jikalau ada perlawan. Korban akan diancam dengan senjata tajam yang dibawa sebelumnya.” Ungkapnya.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Sepeda Motor Beat Warna Hitam (Hasil+Sarana), 1 Buah Jaket Warna Hijau, 1 Buah Jaket Warna Biru, 5 Unit HP, 1 Buah Kunci Pass, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Kunci LETER “L”, 1 Buah Kunci Buka Magnet, 2 Buah Mata Kunci Runcing, Rekaman Cctv.
“Selin itu juga ada 1 lembar STNK, 3 HP, 8 Kunci Sepeda motor, 3 Kunci Remot, 1 Bungkus Inex, 1 Timbangan Narkoba, 2 Pegangan Kunci T, 4 Kunci Leter “L”, 1 Sedotan, 9 Sajam dan 1 unit MOBIL DAIHATSU TERIOS L 1894 ZD beserta STNK.” Tambah.
Kapoorestabes Surabaya mengatakan, kelima terdangka selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan mereka kedalam penjara
“Dengan ke lima tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.
Korlip : (Darwis)
![]()







































