EMPAT LAWANG, (CNK) – Ketua DPD Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024–2025.
Menurut Ali Sopyan, terdapat indikasi praktik yang merugikan keuangan daerah sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (15/7/2026).
Ali Sopyan mengaitkan desakannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penganggaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor berupa kertas dan cover pada APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan belanja kertas dan cover sebesar Rp3,59 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp2,31 miliar atau 64,31 persen dari pagu anggaran.
BPK menemukan bahwa sejumlah SKPD menggunakan harga satuan kertas yang tidak sesuai dengan Standar Harga Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun 2024. Dalam penyusunan RKA, beberapa SKPD memilih harga tertinggi yang tersedia pada aplikasi SIPD RI, meskipun harga tersebut tidak tercantum dalam standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap tujuh SKPD, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pertanian, dan Dinas KominfoSP, BPK menyatakan kondisi tersebut berpotensi menyebabkan belanja direalisasikan melebihi standar harga sehingga berisiko membebani keuangan daerah.
BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi antara lain karena pengawasan penganggaran oleh Kepala SKPD belum optimal, KPA tidak memedomani standar harga yang berlaku, serta Admin SIPD RI pada BPKAD belum menyesuaikan Standar Harga Satuan (SHS) di aplikasi dengan Keputusan Bupati.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan para kepala SKPD meningkatkan pengawasan penganggaran, menginstruksikan KPA mematuhi standar harga, serta meminta BPKAD menyesuaikan SHS pada SIPD RI dengan standar harga daerah. Dalam laporan tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui rencana aksi.
Ali Sopyan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, BPKAD, kepala SKPD terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan objektivitas pemberitaan.
(Wis)
![]()






































