Lingga – Ketua DPRD lingga melalui keponakan Bupati lingga yang saat ini menjabat di Kantor Kesbangpol lingga membantah kebenaran pemberitaan yang ditayangkan sebelumnya pada Rabu (09/06) bertajuk “Ketua DPRD Lingga Tarik Surat Dari Kantor BKD, Ini Tanggapan Ketua Komisi l DPRD Lingga”.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pernyataan bantahan tersebut dipaparkan melalui via telpon seluler, Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 11.17 wib. Dalam bantahannya Armia selaku anak keponakan bupati lingga menyebutkan.
“Penyampaian narasumber dipaparkan dalam pemberitaan itu tidak benar bang. Kami bukan melarikan diri, namun kami ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan dan saat ini kami lagi di Jakarta dengan berbagai agenda kegiatan salah satunya akan bertemu bapak wakil ketua DPR-RI pusat”, Ucapnya.
Kejadian sebenarnya begini bang, (kata Armia-red) terputusnya kontrak kerja ratusan orang tenaga honorer THL dan PTT tersebut, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kami. Itu adalah hak kewenangan sepenuhnya pak Bupati selaku Kepala Daerah dan bukan campur tangan kami.
“Kalau masalah saat menjadi tim pilkada kemarin memang kami tidak bisa dipisahkan dengan pak Bupati, itu pastilah abang tahu meski tidak dijelaskan”, ucap Armia.
Sebelumnya, saat tersebar kabar diputuskan nya kontrak kerja tenaga THL dan PTT, kami sempat ditemui beberapa orang tua yang anaknya jadi korban putus kontrak kerja tersebut, malah boleh dikatakan dengan sikap agak arogan, seakan-akan semua yang terjadi kesalahan kami, sementara itu kami benar-benar tidak tahu.
Pertemuan kami waktu itu di warung kopi Gel. Kami sudah menjelaskan dan malah memberi saran agar mereka semua mempertanyakan dan memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka baik ke BKD maupun ke pak Bupati. Bukan mengatakan bahwa kami yang akan menyelesaikan nya. Itu yang keliru penyampaiannya bang.
“Terkait penarikan surat yang dilakukan pak Ketua Dewan itu, sepengetahuan kami disebabkan pertama kesalahan memasukkan tanggal dan bulan yakni, terlampir tanggal 31 Mei sementara kisruh putus kontrak kerja tersebut pada tanggal 02 Juni, Jelas Armia, dan penarikan surat kedua disebabkan penentuan dalam surat RDP tersebut dilampirkan tanggal 09/06 sementara kegiatan juga di tanggal yang sama. Ini tidak sesuai prusedur tanpa tenggang waktu”, Jelas Armia.
Armia juga menjelaskan, ketua dewan bukannya tidak mau hadir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, namun saat ini ketua dewan lagi bersama kami di Jakarta guna menghadiri beberapa kegiatan penting.
Sedikit ralat pemberitaan bang, kegitan RDP digelar bukan mendatangi kantor BKD namun surat yang ditarik tersebut adalah surat pemanggilan BKD untuk hadir pada kegiatan yang digelar DPRD, tutup Armia.
(Red).