Lingga, Kepri – Kebijakan Gubernur Kepulauan Riau dalam pengaturan kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga saat ini bisa dinilai Plin Plan, terkesan tidak tetap pendirian.
Tepatnya bahwa, Gubernur sudah menerbitkan Surat Moratorium Perizinan Pertambangan, dan artinya Moratorium itu sendiri adalah tindakan pemberhentian terhadap perizinan pertambangan tersebut, namun lucunya kegiatan pertambangan pasir di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini tetap saja bisa berjalan dengan normal, bahkan terkesan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu sendiri, bahkan sepertinya ada campur tangan Bapak Gubernur Kepulauan Riau dalam memuluskan kegiatan yang sudah dilarangnya itu.
Jelas saja kinerja Bapak H.Ansar Ahmad,S.E, M.M. selaku Gubernur jadi buah bibir sebagian masyarakat Kabupaten Lingga.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Terkait Surat Gubernur Kepulauan Riau, tanggal 5 April 2023, nomor : B/650/2/PUPP/2023, Hal : Moratorium Perizinan Tambang.
Untuk diketahui publik, seperti apa redaksi moratorium Perizinan Tambang itu? maka berikut kami paparkan 4 poin penjelasannya yang berbunyi:
Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2017 Tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017 – 2037 sedang dilakukan revisi yang materinya termuat dalam draf Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 – 2043.
Selanjutnya secara pararel, Perda nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011 – 2031 juga dilakukan proses revisi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dengan tahapan penyempurnaan materi teknis.
Merujuk pasal 83 ayat 2 Perda nomor 1 Tahun 2017 Tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 – 2037 beserta penjelasannya disebutkan bahwa “Kegiatan pertambangan dapat dilakukan dikawasan peruntukan pertambangan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota” dengan penjelasan
“Kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW Kabupaten / Kota se – Provinsi Kepulauan Riau yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali.
Ataupun kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau saja ataupun sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Kota saja yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali”.
Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah Provinsi, dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.
Mengingat dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan perhentian sementara (Moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
Dari 4 (empat) poin isi moratorium Gubernur Kepulauan Riau ini, jelas dapat kita simak, bahwa tidak ada alasan untuk perusahaan tambang mineral non logam untuk melakukan kegiatannya,dan didalam surat moratorium ini juga, pada alenia terakhir, tegas Gubernur Kepulauan Riau menegaskan kepada Bupati Kabupaten Lingga untuk melaksanakan ketentuan moratorium ini.
Berlandaskan surat moratorium Perizinan Tambang yang diterbitkan gubernur Kepulauan Riau ini, membaca dan mempelajari isi surat, jelas bahwa, di Kabupaten Lingga belum ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, artinya terhadap seluruh perusahaan tambang mineral non logam yang beroperasi di wilayah kabupaten Lingga dapat dinyatakan ilegal, dan kegiatan yang dilakukan selama ini adalah ilegal.
Adapun dari hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan, terdapat 3 (tiga) perusahaan tambang yang saat ini aktif melakukan kegiatan eksploitasi hasil tambang.
Adapun perusahaan tersebut adalah :
PT.Tri Tunas Unggul, lokasi kegiatan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
PT.Citra Semarak Sejati, lokasi kegiatan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
PT.Growa Indonesia, lokasi kegiatan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain dapat dikategorikan kegiatan ke 3 perusahaan itu ilegal, mereka juga disinyalir tidak memiliki izin Tersus dan juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Atas surat moratorium Gubernur Kepri tersebut, jelas sekali terhadap kegiatan 3 (tiga) perusahaan tambang pasir tersebut, jelas sudah melanggar dan wajib pihak penegak hukum negeri ini menindak pelanggaran yang sudah mereka lakukan, ini demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. (Suryadi Hamzah)