PALEMBANG, (CNK) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Unit 2 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial RP (45) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau setelah dirampas oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang.
Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosidi, S.H., memerintahkan Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman, S.H., bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim untuk melakukan penindakan. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (30) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang merupakan barang milik korban. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lain, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
(Wis)
![]()





































